Malang Raya
Edarkan Pil Koplo, Warga Pakisaji Kabupaten Malang Diciduk Polisi
Diduga jadi pengedar pil koplo, Chusnul (25) warga Desa Genenan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang diamankan Polisi.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Diduga jadi pengedar pil koplo, Chusnul (25) warga Desa Genenan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang diamankan Polisi.
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian mengamankan 1.005 butir pil Koplo jenis dobel L, uang tunai Rp 180 ribu, dua unit hanphone, dan sejumlah kemasan bekas pembungkus pil koplo.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, dari laporan masuk disebutkan, penangkapan terhadap tersangka pengedar pil koplo setelah diterimanya laporan masyarakat di salah satu warung di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji.
Jajaran Polsek Pakisaji langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.
"Dari penyelidikan jajaran Polsek Pakisaji dapat diketahui tersangka pengedar pil koplo di salah satu warung kopi," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Jumat (30/3/2018).
Jajaran Polsek, dikatakan Farid Fathoni, akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di warung kopi tersebut.
Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar karena ditangkap saat melayani pembelian pil koplo.
Di samping itu, sejumlah bukti pil koplo yang diamankan dari tangan tersangka memperkuan tuduhan.
"Saat itu juga, tersangka langsung diamankan bersama barang bukti ke Polsek Pakisaji," ucap Farid Fathoni.
Saat ini, tambah Farid Fathoni, tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut jajaran Polsek Pakisaji.
Hal itu dilakukan dalam upaya pengembangan peredaran pil koplo di wilayah Pakisaji.
"Dan tersangka pengedar pil koplo terancam dijerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Farid Fathoni.