Malang Raya
Pemkot Malang Bertumbuh Melayani Lewat Layanan Berbasis Teknologi
Tema Bertumbuh Melayani diharap bukan sekadar slogan dan tema semata. Melaluinya, Pemkot berkomitmen terus tumbuh dalam pelayanan.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Tema Bertumbuh Melayani diharap bukan sekadar slogan dan tema semata.
Melaluinya, Pemkot Malang berkomitmen untuk terus tumbuh dalam hal pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Berbicara tentang pelayanan publik, hal yang ditekankan Pjs Wali Kota Malang, Wahid Wahyudi adalah pelayanan yang berbasis teknologi.
Pelayanan berbasis teknologi menjadikan layanan mudah, cepat, dan transparan.
“Juga tidak mahal. Ketika sudah ada insfrastrukturnya, layanan berbasis teknologi tidak mahal karena cukup membikin softwarenya,” ujar Wahid.
Menurut Wahid, kinerja PNS berbasis teknologi ini sudah kewajiban.
Dia mencontohkan, kepala derah tidak perlu bertanya kepada anak buahnya tentang data atau progres layanan.
“Cukup membuka data yang tersedia. Mengecek juga bisa melalui itu,” tegasnya.
Seiring bertambahnya usia, Pemkot berupaya memberi layanan terbaik kepada masyarakat, baik melalui layanan berbasis
teknologi atau perpaduan layanan berbasis teknologi dan layanan
jemput bola.
Di antaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang.
Dinas ini berbenah dari dinas yang memberi layanan pasif menjadi layanan aktif.
Perbaikan yang dilakukan ini membuat dinas ini mendapat penghargaan kategori baik sebagai role model pelayanan publik dari Kementerian Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) pada Januari 2018.
Bukan langkah pintas untuk mendapat penghargaan itu.
Sekretaris Dispendukcapil Kota Malang, Slamet Utomo mengatakan saat ini layanan di Dispendukcapil manapun harus bersifat aktif.
“Ini amanat UU. Dulu ada UU 23/2006. Asas dari UU ini bersifat pasif.”
“Kemudian diubah menjadi UU 24/ 2013 yang asasnya aktif,” ujar Slamet kepada SURYAMALANG.COM.
Asas pasif contohnya ketika mengurusi dokumen kependudukan, misalnya akta kelahiran, berbasis lokasi kelahiran.
Seiring perubahan UU, maka asasnya berdasar domisili.
Artinya, layanan itu didekatkan kepada masyarakat.
Dengan memakai UU yang baru, Dispendukcapil membuat
inovasi layanan.
Tidak hanya memakai layanan berbasis teknologi, tetapi juga membuat inovasi layanan.
Dispendukcapil Kota Malang melayani 10 urusan kependudukan, mulai KK, KTP, akta kelahiran, akta kematian, layanan surat
keterangan untuk WNA, sampai pengesahan perkawinan.
Dispendukcapil juga memiliki inovasi bernama Gampil alias gesit, aktif, merakyatnya Dispendukcapil.
Dalam Gampil ini, Dispendukcapil memiliki sejumlah layanan antara lain Paket Hemat dan jemput bola.
Paket hemat itu adalah satu layanan namun mendapat aneka layanan 1-10.
“Contoh, orang mengurus akta kelahiran sang anak. Maka
akan mendapat bonus layanan KK baru juga kartu identitas anak
(KIA),” ujar Slamet.
Dia mencontohkan Paket Hemat lain, misalnya orang yang mengurus
surat kematian akan mendapat KK baru, dan KTP baru.
“Itu berlaku jika yang meninggal suami atau istri.”
“Pasangan yang ditinggalkan bisa mendapat KK baru setelah ada pencoretan, juga KTP dengan status baru,” imbuhnya.
Kemudian ada jemput bola.
Ini merupakan inovasi layanan Dispendukcapil dengan mendatangi sejumlah lokasi untuk perekaman data kependudukan.
Petugas mendatangi sekolah, dan kelurahan yang ada warga sakit, dan warga disabilitas.
Dispendukcapil juga punya layanan menanggapi keluhan
dan pertanyaan masyarakat yang disebut Jitzi.
Layanan ini ada sejak tahun 2015.
“Ini adalah layanan telekonferen antara petugas Dispendukcapil di kantor dengan lima kecamatan di Kota Malang.”
“Jadi masyarakat yang punya keluhan atau pertanyaan bisa mendatangi setiap kelurahan.”
“Kemudian bertanya memakai layanan telekonferen itu.”
“Petugas di sini bisa menjelaskan atau menjawab pertanyaan warga.”
“Jadi warga tidak perlu datang ke Dispendukcapil,” imbuh Slamet.
Melalui layanan itu diharap warga yang datang ke Dispendukcapil
merupakan warga yang mengurusi dokumen.
Sedangkan warga yang bertanya atau mengeluh bisa disampaikan melalui layanan itu sehingga cepat dan akurat.
Saat ini layanan perekaman data memang masih dilakukan di Dispendukcapil.
Namun penyerahan berkas bisa dilakukan melalui kelurahan, kemudian prosesnya dilayani secara online.
“Baru ketika perekaman data, yang bersangkutan datang.”
“Kalau selain itu bisa melalui kelurahan, yakni untuk KK, KTP, akta kelahiran, dan kematian,” tegasnya.
Saat ini layanan untuk KK per hari mencapai 300 orang.
Perekaman KTP baru setiap hari berkisar 150 orang.
Sedangkan layanan akta kelahiran sekitar 200 orang per hari.
“Kami akan meningkatkan layanan ini, terutama mempersingkat
waktu layanan,” terang Slamet.
Beberapa waktu lalu, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang meluncurkan Sistem Informasi Penataan Ruang (SIPR).
Aplikasi SIPR disebut dengan MaGIS atau Malang Geographic Information System.
Aplikasi ini bisa diunduh di playstore ponses bersistem operasi android.
MaGIS merupakan aplikasi ketataruangan yang berbasis web atau webGIS.
“SIPR dibangun dengan semangat bahwa tata ruang di Kota Malang menuju sistem yang transparan, terstandar, dan terkoneksi secara internal di perkotaan, pada tingkat provinsi, dan bahkan nasional.”
“SIPR bias diakses di alamat web sipr.malangkota.go.id,” tegas Erik Setyo Santoso, Kepala Barenlitbang Kota Malang.