Surabaya

KPK Hibahkan Harta Rampasan dari Mantan B;pati Fuad Amin ke Kemenkum dan HAM dan BPN

Ini barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan dan TPPU atas nama terpidana Fuad Amin.

Penulis: fatkhulalami | Editor: yuli
fatkhul alami
Wakil Ketua KPK. Basaria Panjaitan (kiri) menyerahkan kontak mobil rampasan ke Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Kemenkum dan HAM, Wahiddin di Kantor BPN Jatim, Jumat (13/4/2018). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah barang rampasan dari terpidana korupsi mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin.

Hibah barang rampasan itu diserahkan KPK ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Jatim, Jumat (13/4/2018).

Penyerahan hibah barang sitaan itu diserahkan KPK di Kantor Wilayah BPN Jawa Timur di Surabaya.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan, serah terima hibah ini melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) barang rampasan.

Ini barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan dan TPPU atas nama terpidana Fuad Amin.

"Ini barang sitaan yang dilajukan KPK dari salah satu terpidana korupsi Fuad Amin. Mudah-mudahan ini berguna dan bisa manfatkan dengan baik," sebut Basaria Panjaitan di Kantor BPN Jatim, Jumat (13/3/2018).

Barang rampasan yang diserahkan, yakni sebidang tanah seluas 1,8 hektar di Bangkalan dan tiga mobil.

Satu bidang tanah 1,8 hektar berlokasi di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Bangkalan diserahkan ke BPN Bangkalan.

Sedangkan tiga mobil, masing-masing Toyota New Avanza Veloz 1.5 MT Tahun 2012, Toyota Kijang Innova V XS43 DSL Tahun 2012, dan Honda Mobilio DD4 Tahun 2014.

Tiga mobil itu dihibahkan KPK ke Kemenkum dan HAM. Rencananya sebagai kendaraan operasional Kepala Lapas Sukamiskin, Kepala rutan Perempuan Klas IIA Surabaya, dan Kepala Rupbasan Surabaya.

"Ini semua barang rampasan dari terpidana korupsi dan pencucian uang. Biar bisa dimanfaatkan oleh yang benar-benar membutuhkan," terang Basaria.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved