Pilgub Jatim
Dispendukcapil Kembalikan Data 417 Warga ke KPU Kabupaten Malang
MALANG, SURYA Dispendukcapil Kabupaten Malang akhirnya mengembalikan data 417 warga pemilik hak suara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN -
Dispendukcapil Kabupaten Malang akhirnya mengembalikan data 417 warga pemilik hak suara ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini setelah dari hasil penelitian dan pemeriksaan berdasar data base kependudukan ke 417 warga tersebut tidak masuk sebagai warga Kabupaten Malang.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Sri Meicharini mengatakan, ke 417 warga pemilik hak suara yang tidak ditemukan data identitasnya dalam data base kependudukan Dispendukcapil dipastikan warga dari luar daerah atau pendatang.
Mereka kemungkinan berdomisili di Kabupaten Malang tapi masih tercatat sebagai penduduk daerah lain.
"Maka dari itu, ke 417 warga itu data kami kembalikan ke KPU untuk bisa diteliti ulang atau di coklit kembali," kata Sri Meicharini, Rabu (18/4).
Dijelaskan Sri Meicharini, tim Dispendukcapil dalam melakukan penelitian dan pencocokan data pemilik hak suara yang dinilai bermasalah karena belum perekaman EKTP ada sekitar 25 ribu orang, NIK tidak ada teridentifikasi di KK sebanyak 2.668 orang, dan 1.069 orang NIK tidak teridentifikasi di KK, dan 417 tidak teridentifikasi dalam data base kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Malang.
"Jadi dari sekitar 66.031 data yang dicoklit KPU dinilai ada kekeliruan dan belum perekaman EKTP dalam waktu sebulan terakhir berhasil kami lakukan identifikasi semuanya," ucap Sri Meicharini.
Yang jelas, ungkap Sri Meicharini, upaya maksimal yang dilakukan Dispendukcapil dalam melakukan penelitian data warga pemilik hak suara Pilgub Jatim yang dinilai bermasalah semata agar semua warga pemilik hak pilih di Kabupaten Malang agar bisa menyalurkan hak pilihnya dalam Pilgub Jatim. Kalaupun ternyata masih ada warga pemilik hak suara yang tertinggal karena belum masuk data base kependudukan bisa melakukan pengurusan.
"Tentunya nanti kewenangan ada di KPU untuk menentukan warga yang belum terdata bisa menjadi pemilih dalam Pilgub Jatim," tandas Sri Meicharini.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Santoko mengatakan, pihaknya telah menerima pengembalian 417 data pemilih yang tidak teridentifikasi dalam data base kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Malang. Ini dikarenakan ke 417 warga tersebut tidak tercatat sebagai penduduk Kabupaten Malang atau warga pendatang. Dengan demikian, potensi 417 warga tersebut dicoret sebagai daftar pemilih Pilgub Jatim di Kabupaten Malang cukup besar.
"Tapi untuk kepastian pencoretan akan ada dalam agenda rapat pleno KPU penetapan DPT Pilgub Jatim Kabupaten Malang besok," kata Santoko.
Namun yang jelas, dikatakan Santoko, persentase data warga yang tidak tercatat dalam data base kependudukan Dispendukcapil Kabupaten Malang cukup kecil dibanding jumlah DPS yang mencapai sekitar 1,9 juta pemilih. Meski demikian, KPU telah berupaya melakukan penelitian dan pengecekan agar seluruh pemilik hak suara di Kabupaten Malang bisa mencoblos dalam Pilgub Jatim nanti.
"Tapi kalau ternyata mereka tidak tercatat dalam data base kependudukan ya terpaksa dicoret sebagai pemilih nantinya," tutur Santoko.