Ini Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2018, Dan 3 Tahap yang Harus Dilalui
Bila gagal di SNMPTN 2018, masih ada jalan lain untuk mengenyam pendidikan, selain mengikuti SBMPTN 2018. Caranya yaitu mengikuti Sekolah Kedinasan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Sekjen Kemenhub Sugihardjo tersebut dijelaskan untuk para pendaftar berusia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2018 mendatang.
Syarat lainnya disebutkan bagi pendaftar harus memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) I 7O,OO (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4). Syarat lainnya, tinggi badan, minimal 160 cm untuk pria, sementara untuk wanita minimal 155 cm.
Adapun untuk dokumen yang perlu disiapkan kemudian diunggah (upload) ke dalam pendaftaran online dalam bentuk softcopy.
Dokumen dimaksud antara lain Akte Kelahiran, Pas Foto 4X6 cm dengan latar belakang merah, KTP serta KK, Ijazah SMA, Surat Keterangan sebagai peserta Ujian Nasional dari Kepala Sekolah, Surat Keterangan dari Kepala Sekolah atau Pejabat berwenang yang menyatakan program keahlian dan kompetensi keahlian lulusan SMK sesuai dengan konversi Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK), Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili, Surat Pernyataan Calon Taruna/Taruni bermaterai 6000 Rupiah (dapat diunduh di http://sipencatar.dephub.go.id).
Seluruh berkas harus berformat file Pdf maksimal 500 KB.
Biaya akademik selama pendidikan menjadi tanggungan Pemerintah, sedangkan biaya non akademik menjadi tanggungan Taruna/Taruni dan diatur lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi masing-masing.
Para peserta dapat dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas / dokumen.
Berikut alur pendaftaran sekolah kedinasan di situs https://sscndikdin.bkn.go.id:
1. Pelamar harus masuk ke situs https://sscndikdin.bkn.go.id, lalu pilih menu Registrasi
2. Pelamar mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK) atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)
Catatan: Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP, bukan ke instansi Sekolah Kedinasan atau Badan Kepegawaian Negara (BKN)
3. Pelamar mengisi alamat e-mail aktif, password akun portal SSCN, dan pertanyaan keamanan
4. Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun SSCN Sekolah Kedinasan
5. Pelamar Login ke portal SSCN menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan
6. Pelamar melengkapi biodata