Ini Cara Daftar Sekolah Kedinasan 2018, Dan 3 Tahap yang Harus Dilalui
Bila gagal di SNMPTN 2018, masih ada jalan lain untuk mengenyam pendidikan, selain mengikuti SBMPTN 2018. Caranya yaitu mengikuti Sekolah Kedinasan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYAMALANG.COM – Bila gagal di SNMPTN 2018, masih ada jalan lain untuk mengenyam pendidikan, selain mengikuti SBMPTN 2018. Caranya yaitu mengikuti Sekolah Kedinasan.
Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparut Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB) RI, Menpan.go.id, Jumat (30/3/2018), pendaftaran CPNS kedinasan akan dibuka Senin (9/4/2018) hingga Senin (30/4/2018). Melalui situs https://sscndikdin.bkn.go.id.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengajak kepada seluruh calon pelamar untuk segera mempersiapkan diri serta berkas-berkas yang diperlukan untuk pendaftaran Sekolah kedinasan di https://sscndikdin.bkn.go.id.
Berdasarkan pengumuman nomor 239/S.SM.01.00/2018, di tahun 2018 ini jumlah siswi atau siswa yang akan diterima sebagai CPNS Kedinasan sebanyak 13.677, sesuai dengan jumlah kursi yang tersedia.
Terdapat 8 sekolah kedinasan dari 8 kementerian atau lembaga negara yang akan membuka pendaftaran seperti dilansir tribuntimur.com, yakni:
1. Politeknik Keuangan Negara, STAN Kementerian Keuangan,
2. Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri,
3. Sekolah Tinggi Sandi Negara, Badan Siber dan Sandi Negara,
4. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM,
5. Sekolah Tinggi Intelijen Negara, Badan Intelijen Negara,
6. Politeknik Statistika, Badan Pusat Statistik,
7. Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
8. Ada 11 sekolah tinggi, politeknik, dan akademi di bawah Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 22/2018, penerimaan taruna-taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dilaksanakan secara transparan, obyektif, kompetitif, bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan tidak diskriminatif.
“Jangan percaya dengan bujuk rayu oknum-oknum yang mengaku bisa meloloskan dalam seleksi ini. Apalagi kalau oknum itu minta sejumlah uang. Jangan percaya,” tegas Herman, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Infoemasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).