Tulungagung

Inilah Tampang Pembacok 5 Pemuda di Pantai Bayem Tulungagung, Alamak, Persoalannya Cuma Karena ini

Anggota Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan Abdul Wahid (37) sebagai tersangka kasus pembacokan di Pantai Bayem, Desa Keboireng, Kecamatan Besuki

Penulis: David Yohanes | Editor: Adrianus Adhi
surya/ahmad faisol
Ilustrasi 

Diam-diam Wahid menyimpan dendam kepada para pelaku. Sesampai di rumah Wahid mengambil parang sepanjang 30 sentimeter.

Wahid kemudian balik ke Pantai Bayem untuk mencari para pelaku yang mencegatnya.

Di Pantai Bayem Wahid mendapati lima orang yang mencegatnya dalam keadaan mabuk minuman keras.

Wahid sempat terlibat perang mulut dengan mereka. Wahid kemudian menyerang mereka dengan parang yang sudah disiapkan dari rumah.

“Pelaku mengaku membacok dua kali. Korban saat itu melawan dengan tangan kosong,” tutur Mustijat.

Dua di antara lima pencegat Wahid akhirnya terkapar terkena senjata tajam. Mereka adalah Dimas Dwi Saputra (23) dan Zaenal (25), asal Desa Tanggulturus, Kecamatan Besuki.

Abdul Wahid (37), pelaku utama pembacokan di Pantai Gemah dan dua rekannya.
Abdul Wahid (37), pelaku utama pembacokan di Pantai Gemah dan dua rekannya. (SURYAMALANG.com/David Yohanes)

Sementara tiga orang lainnya melarikan diri. Usai kejadian itu, Wahid bersembunyi di Pantai Klathak, masih di satu gugusan pantai yang sama.

Sebelumnya polisi sudah menangkap dua pelaku lain, Hariyanto alias Lecon (42) dan Abdul Rohim alias Berto (23). Keduanya ikut memukuli kedua korban, saat ditolong warga.

“Tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) tentang penyeroyokan, subsider 351 KUHP tentang penyaniayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Mustijat. (David Yohanes)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved