Pilkada Kota Malang
KPU Kota Malang Coret 5 Ribu Warga dari Daftar Pemilih Sementara
KPU menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kota Malang 2018, dan Pilgub Jatim 2018, Rabu (18/4/2018).
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kota Malang 2018, dan Pilgub Jatim 2018, Rabu (18/4/2018).
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kota Malang 2018, dan Pilgub Jatim 2018, Rabu (18/4/2018).
Penetapan DPT ini menyusul hasil perbaikan dan verifikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin mengatakan ada sekitar 5 ribu orang yang dicoret dari DPS.
“Mereka dicoret karena sejumlah faktor,” ujar Zaenudin kepada SURYAMALANG.COM.
Di antara penyebabnya adlaah karena pemilih ganda, dan tidak ada datanya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang.
UPDATE BERITA TERKINI:
LIKE Facebook Surya Arema
FOLLOW Instagram Surya Malang
FOLLOW Twitter Surya Malang