Sidoarjo
Inilah Tampang dan Profil Singkat Tersangka yang Menghina Islam dan Nabi Muhammad
Polda Jatim langsung menjebloskan Rendra Hadikurniawan (39) yang melakukan ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW
Penulis: M Taufik | Editor: eko darmoko
"Yang bersangkutan (Rendra Hendrikuriawan) statusnya sudah sebagai tersangka dan kami tahan," kata Barung di Mapolda Jatim, Kamis (26/4/2018).
Barung menuturkan, penangkapan terhadap Rendra yang menghina terhadap Nabi Muhammad SAW berdasarkan laporan Banser Sidoarjo yang dan viral di media sosial (medsos) itu di Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Menurut Barung, awalnya tim Cyber Patrol Polda Jatim dan Cyber Troop Polda Jatim melakukan penelusuran di medias sosial.
Selanjutnya, melaporkan kepada Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap penghina Nabi Muhammad SAW.
"Kami juga sudah menggeledah di rumah tersangka, tapi dia (Rendra) tak ada di rumah. Kami mengejar sampai ke daerah Mojokerto bersama Polres Mojokerto," ucap Barung.
Tersangka Rendra, lanjut Barung, kini terus menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Penyidik masih mendalami kasus ini.
Selain menangkap dan menahan tersangka Rendra, polisi juga mengamankan barang bukti berupa postingan Facebook, Instagram, dan jenis medsos lainnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/rendra-hadikurniawan-tersangka-ujaran-kebencian-yang-menghina-islam-dan-nabi-muhammad_20180426_213303.jpg)