Nasional
Berlibur ke Pulau Mentawai, Turis dari Denmark Diperkosa di Semak-semak, Lalu ini yang Ia Alami
Turis Cantik Alami Hal Mengerikan Usai bermain main di Pantai Mentawai, Polisi Sampai Turun Tangan.
"Lokasi dari Polsek cukup jauh, sekitar 1,5 jam sampai dua jam perjalanan. Penjemputan dengan menggunakan boat," katanya.
Saat ini, jajaran Reskrim Polsek Muara Siberut masih melakukan pemeriksaan pada tersangka pelaku, korban dan saksi.
Untuk korban, katanya, juga telah dilakukan visum. "Saya masih menunggu laporan lengkap dari jajaran polses Muara Siberut. Yang jelas telah dilakukan visum," sebutnya.
Tersangka pelaku, tambah Herit Syah, akan dijerat dengan pasal tindak pidana pemerkosaan Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
"Pidana ini baru kali ini terjadi. Jajaran akan berusaha mempercepat proses pemeriksaan. Tersangka pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Mentawai," tutupnya.
Seorang perempuan warga Denmark menjelaskan kepada polisi insiden pemerkosaan yang diklaim dialaminya (Foto BBC Indonesia/Agus Embun)