Nasional

Ada Bayi Usia 4 Hari Terjebak di Kerusuhan Mako Brimob, Ini Akhir Kisah Drama Teror Berdarah Itu

Drama teror di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat akhirnya berakhir Kamis (10/5/2018) pagi.

Editor: Dyan Rekohadi
Dok Polri
Suasana rumah tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Jakarta, Kamis (10/5/2018) setelah berhasil dikuasai kembali oleh Polri. Sebanyak 155 tahanan terorisme akhirnya menyerah tanpa syarat ke pihak aparat kepolisian setelah kerusuhan selama kurang lebih 36 jam. 

SURYAMALANG.COM -Drama teror di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat akhirnya berakhir Kamis (10/5/2018) pagi.

Para tahanan teroris yang terlibat kerusuhan berdarah itu menyerah setelah diultimatum akan dilakukan penyerangan.

Di balik peristiwa yang menewaskan enam orang itu diketahui korban yang terjebak dalam kondisi itu tidak hanya polisi dan narapidana (napi) teroris, tetapi juga seorang bayi.

Kerusuhan berdarah di Mako Brimob berlangsung pada Selasa (8/5/2018) malam hingga Rabu (9/5/2018) dini hari.

Dilansir Grid.ID (grup SURYAMALANG.COM), selain narapidana dewasa, rupanya ada seorang bayi yang juga ikut terjebak dalam kerusuhan di rutan Mako Brimob.

Bayi tersebut diketahui baru berusia 4 hari.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Setyo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/5/2018) tengah malam kepada wartawan.

Menurut Setyo, bayi tersebut terjebak bersama sang ibu yang merupakan tahanan titipan di Mako Brimob.

Bayi tersebut awalnya di lahirkan di rumah sakit.

Namun, kemudian di rawat di rumah tahanan karena ibunya adalah seorang tahanan.

Sebetulnya polisi sudah berusaha mengeluarkan ibu dan bayinya dari dalam rutan, tapi sang ibu tak mau.

"Tim negosiator nanti yang bekerja." "Ini kan secara kemanusiaan, harusnya perempuan kita minta keluar."

"Tapi kalau mereka nggak mau, maksa di dalam, ya, untuk apa?" kata Setyo.

Melansir hukumonline.com, narapidana perempuan yang hamil atau memiliki anak saat masih dalam masa tahanan memang mempunyai hak-hak khusus.

Perempuan diberikan hak istimewa seperti kebutuhan untuk menstruasi, hamil, dan melahirkan di penjara.

Sementara, untuk ibu hamil dan menyusui, terdapat aturan khusus di dalam bui, yaitu kebutuhan makanan tambahan.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 1999.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus memantau kondisi rutan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan pihak kepolisian memberikan ultimatum melakukan serbuan kepada 155 tahanan yang melakukan kerusuhan di Mako Brimob.

Ultimatum untuk melakukan serbuan dilakukan pada Kamis (10/5/2018) pagi.

"Aparat keamanan memberikan ultimatum, bukan negosiasi ya, tapi memberikan ultimatum bahwa kita akan melaksanakan serbuan," kata Wiranto dalam jumpa pers, Kamis.

Wiranto menjelaskan, saat diberikan ultimatum, sebanyak 145 tahanan dari 155 tahanan terorisme menyerahkan diri tanpa syarat.

"Maka sebelum fajar mereka menyerah tanpa tanpa syarat. Tidak ada negosiasi, tidak ada syarat," lanjut Wiranto.

Kepada 10 tahanan terorisme yang tidak menyerahkan diri kemudian dilakukan serbuan di tempat yang sudah terisolasi.

Namun, saat dilakukan serbuan itu akhirnya mereka juga menyerahkan diri.

Polri menyatakan operasi polri di rutan cabang salemba tersebut berakhir pukul 7.15.

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ultimatum Lakukan Serbuan, Tahanan Terorisme Menyerah", https://nasional.kompas.com/read/2018/05/10/08273681/polisi-ultimatum-lakukan-serbuan-tahanan-terorisme-menyerah.
Penulis : Ihsanuddin

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved