Roy Suryo Yakin Tak Akan Dipenjara Soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Percaya Diri Tak Bersalah

Pakar telematika Roy Suryo yakin tak akan dipenjara terkait kasus ijazah palsu Jokowi. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Youtube KOMPASTV
KASUS IJAZAH JOKOWI -Pakar telematika Roy Suryo (KIRI) yakin dirinya tak akan dipenjara terkait kasus ijazah palsu Jokowi (KANAN). Ia yakin tak bersalah. 

SURYAMALANG.COM - Pakar telematika Roy Suryo yakin tak akan dipenjara terkait kasus ijazah palsu Jokowi

Kepada wartawan Roy Suyo mengaku percaya diri tak bersalah soal kasus ijazah palsu Jokowi yang kini masih dalam proses kepolisian.

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kini memasuki tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Sebanyak 12 orang terlapor, termasuk tokoh-tokoh nasional seperti Roy Suryo, Abraham Samad, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), kompak menyatakan bahwa mereka tidak bersalah dan tidak pantas dipidana atas tudingan yang mereka anggap sebagai bentuk kritik dan riset publik.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mengaku yakin dirinya akan bebas dari jeratan hukum.

Baca juga: Immanuel Ebenezer Wamenaker Kena OTT KPK Pernah Sowan ke Jokowi di Solo

"Lah iya (percaya diri tidak bersalah). Kalau orang yang salah itu kan harusnya yang punya ijazah dan skripsi yang ditengarai 99,9 persen palsu," kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8/2025).

Ia menyebut tuduhan terhadap dirinya dan 11 orang lainnya sebagai laporan yang keliru dan tidak berdasar.

“Sebuah laporan yang salah, laporan yang konyol, banyak sekali kesalahan," ujar dia.

Roy juga menilai laporan yang dilayangkan kepada dirinya merupakan bentuk kekonyolan yang sarat dengan kekeliruan.

Polda Metro Tingkatkan Kasus ke Penyidikan

Polda Metro Jaya secara resmi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 10 Juli 2025.

Dari enam laporan polisi yang diterima, tiga di antaranya telah dinyatakan memenuhi unsur pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Jokowi terkait pencemaran nama baik dan fitnah menjadi salah satu fokus penyidikan.

Dua laporan lainnya telah dicabut.

Para terlapor dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 310 dan 311 KUHP (Pencemaran nama baik dan fitnah).
Pasal 35 jo. 51(1), Pasal 32(1) jo. 48(1), serta Pasal 27A jo. 45(4) UU ITE No. 11/2008

Baca juga: Pesan Roy Suryo untuk Prabowo Kubunya Tak Pantas Dipenjara Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Minta 2 Hal

KPU Solo Klarifikasi Soal Berkas Jokowi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved