Nasional
Hidangan Sudah Siap, Keluarga Batalkan Pesta Pernikahan Siswi SD dengan Pemuda 21 Tahun
Pernikahan siswi SD dengan pemuda berusia 21 tahun di Sulawesi Selatan sempat membikin heboh. Ini kabar terbarunya.
SURYAMALANG.COM – Kabar pernikahan siswi SD berinisial RSR (12) dengan pemuda berusia 21 tahun di Sulawesi Selatan sempat membikin heboh.
Akhirnya, pihak keluarga membatalkan pernikahan itu, Selasa (8/5/2018).
Sebenanrya panggung pelaminan beserta aneka macam hidangan pernikahan telah lengkap.
Karena pernikahan batal, acara diganti menjadi syukuran sunatan adik bungsu RSR, calon mempelai perempuan.
“Kami hanya bisa menghibur orang tua RSR atas pembatalan akad nikah ini.”
“Karena persiapannya sudah lengkap, kami ganti acara resepsinya menjadi sunatan adik bungsu,” terang Ramli, kakek SR, Zul Pattingalloang kepada wartawan.
( Baca juga : Pantas Nagita Tak Cemburu, Ini yang Terjadi Sebelum Video Raffi Ahmad & Ayu Ting Ting Menyebar )
Awalnya akad pernikahan itu akan digelar di rumah keluarga mempelai pria di Kecamatan Taroeng, Kabupaten Jeneponto.
Namun, tidak ada penghulu yang berani menikahkan pasangan itu.
Sebab, usia mempelai perempuan itu telah diketahui, dan viral di sejumlah media.
“Tidak ada penghulu yang mau nikahkan di Jeneponto.”
“Katanya, takut karena umurnya masih muda dan aturan hukum.”
“Apalagi kabar ini sudah ramai di media,” ungkap Basri, ayah kandung SR.
Pihak keluarga hanya bisa pasrah atas pembatalan acara ini.
( Baca juga : Berangkatkan Karyawan Liburan, Jumlah Pegawai Anang dan Ashanty Bukan Main Banyaknya )
Suasana sempat gaduh ketika ibu SR histeris, meronta, dan menangis hingga sempat pingsan selama beberapa saat.
SR masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar (SD).
Sedangkan mempelai pria berinisial Er merupakan pemuda yang menjadi TKI di perkebunan kelapa sawit Malaysia.
Er pulang ke kampung halaman sekitar 2 tahun lalu.
SR dan Er masih bertalian darah sebagai sepupu.
“Mereka saling mengenal dua tahun lalu, karena sepupuan.”
“Mereka sering teleponan, dan ketemu karena saling suka.”
“Daripada terjadi apa-apa kalau mereka ketemu, mending kami nikahkan saja,” ungkap Sinar, ibu SR.
( Baca juga : Teriakan Ini yang Jadi Awal Berakhirnya Insiden Mako Brimob )
Ayah SR, Basri menyatakan keluarga harus menikahkan pasangan itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan antar keluarga.
“Ini kembali pada budaya Siri’ (malu) yang kami pegang di kampung.”
“Jangan sampai terjadi masalah, dan ada korban sesama keluarga jika mereka terlihat berduaan tanpa ada ikatan,” terang Basri.
Saat ditanyakan tentang SR yang masih belum cukup umur untuk menikah, ibunya langsung berkomentar.
“Mau diapa lagi. Mereka berjodoh, dan saling suka. Keluarga pun setuju,” kata Sinar.
( Baca juga : Ketika Si Cantik Datang ke Restoran Hanya Pakai Daster dan Sandal Jepit )
Basri dan Sinar mengungkapkan pernikahan ini atas keinginan anaknya dan tanpa paksaan.
Semula mereka hendak menikahkan SR di rumah mereka di Kecamatan Sinjai Utara.
Namun, lurah setempat melarang sehingga rencana pernikahan dipindahkan ke rumah keluarga mempelai pria di Kecamatan Taroeng, Kabupaten Jeneponto.
Ternyata di Jeneponto pun tidak ada penghulu yang mau menikahkan.
Sementara itu, Lurah Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, M Azharuddin mengungkapkan alasannya melarang pernikahan SR dan Er.
( Baca juga : Kondisi Terbaru Iptu Sulastri, Korban Kerusuhan Mako Brimob Bikin Syok, Dia Ternyata Berulang Tahun )
“Awalnya dia minta nikah di sini. Tapi saya selaku pihak pemerintah tidak mengizinkan hal itu, karena melanggar aturan.”
“Saya memberi peringatan agar akad nikah jangan sampai berlangsung di Sinjai,” ungkap Azharuddin.
Berdasar UU Perkawinan 1974, “perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun, dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun”.
UPDATE BERITA TERKINI:
LIKE Facebook Surya Arema
FOLLOW Instagram Surya Malang
FOLLOW Twitter Surya Malang
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bikin Geger! Pernikahan Bocah 12 Tahun dengan Seorang TKI Dibatalkan.