Gak Cuma Kabar Baik, Ini Kabar Buruk Bagi PNS di Tahun 2018 yang Wajib Disimak
Gak Cuma Kabar Baik, Ini Kabar Buruk Bagi PNS di Tahun 2018 yang Wajib Disimak.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00-15.00;
Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30:
Hari Jumat : Pukul 08.00-15.30;
Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30.
Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : Pukul 08.00-14.00;
Waktu Istirahat : Pukul 12.00-12.30;
Hari Jumat : Pukul 08.00-14.30;
Waktu Istirahat : Pukul 11.30-12.30.
Meski begitu, ketentuan jam kerja masing-masing instansi akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
Baca: Ada Hal Janggal yang Terjadi Saat Pemakaman 4 Terduga Teroris di Sidoarjo
Baca: Bikin Heboh, Ashanty Bagi-bagi Hadiah Buat Para Pegawainya, Warganet Rame-rame Ingin Jadi ARTnya
Baca: Heboh Tulisan Arab di Sandal, Netizen : Inilah Pentingnya Berilmu Sebelum Berkata dan Beramal
Baca: Hanya Kacamata, Namun Barang Ayu Ting Ting ini Harganya Bikin Geleng-geleng Kepala
"Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan instansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat," bunyi akhir surat edaran tersebut.