Breaking News

Kabupaten Malang

Pemuda Asal Pakis Kabupaten Malang Bobol Rumah Tetangganya untuk Mencuri Kalung Emas

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan peristiwa ini bermula ketika pelaku telah mengincar korban

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Eko Darmoko
Polres Malang
TERSANGKA - Polres Malang menangkap tersangka pencurian di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Senin (29/9/2025). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - WR (51) perempuan asal Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang menjadi korban percobaan perampokan di rumahnya, Senin (29/9/2025).

Pelaku, JWS (28), merupakan tetangganya sendiri.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan peristiwa ini bermula ketika pelaku telah mengincar korban.

Tepat pada saat kejadian, korban sedang berada di rumah sendirian.

"Pelaku masuk ke rumah dengan cara membongkar kaca jendela menggunakan obeng dan linggis."

"Selanjutnya, ia melihat korban tidur di kamar," kata Bambang saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Kamis (2/10/2025).

Pada saat itu, pelaku kemudian masuk ke dalam korban dan mengincar kalung emas yang kenakan.

Baca juga: Pemkot Malang dan Indosat Berkolaborasi, Bekali Pelaku UMKM dengan Ketrampilan Pemasaran Digital

Seketika pelaku spontan memukul wajah korban, mencekik, dan merampas perkiasan emas yang dipakai korban.

Mendapatkan perlakuan penganiayaan ini, korban lantas memberikan perlawan dengan berlari ke luar kamar dan berteriak minta tolong.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian ini langsung berdatangan untuk mengamankan pelaku.

"Korban berhasil meminta pertolongan ke warga sekitar' Lalu, pelaku berhasil diamankan oleh warga," bebernya.

Selanjutnya, warga melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakisaji.

Tak berselang lama, pihak kepolisian yang sedang melaksanakan patroli wilayah mendatangi tempat kejadian perkara.

Pelaku beserta barang bukti berupa linggis, obeng, dan sarung tangan yang digunakan untuk melancarkan aksinya diamankan oleh pihak kepolisian.

Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.

AKibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Pelaku dikenakan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved