Malang Raya

Di Kota Malang, Kini Ada Sistem Titik Koordinat Masuk Sekolah

Sedangkan untuk warga yang mampu berjarak 200 meter dari sekolah terdekat juga bisa langsung diterima tanpa melihat nilai.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Warga miskin berjarak 500 meter bakal langsung diterima masuk ke sekolah terdekat yang dinaungi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Sedangkan untuk warga yang mampu berjarak 200 meter dari sekolah terdekat juga bisa langsung diterima tanpa melihat nilai.

Dua jatah ini merupakan salah satu sistem masuk ke sekolah milik pemerintah baik jenjang TK, SD dan SMP di Kota Malang di masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018.

Dan sistem penerimaan siswa baru dengan melihat titik koordinat tempat tinggal calon siswa dan sekolah ini merupakan hal baru yang baru diterapkan di PPDB 2018.

Sistem ini masuk ke delam sistem kewilayahan dengan kuota 60 persen yang diatur oleh Dinas Pendidikan Kota Malang.

Kepala Diknas Pendidikan Kota Malang Zubaidah mengatakan PPDB di Kota Malang terbagi dalam tiga cara.

Dia menjelaskan kuota 95 persen PPDB terbagi dalam kuota 60 persen untuk sistem kewilayahan (zonasi) dan 35 persen untuk kuota sistem reguler.

"Nah dalam sistem kewilayahan yang 60 itu terbagi dua lagi. 30 persen untuk sistem koordinat, di mana berjarak 500 meter dari sekolah warga miskin bisa langsung masuk tanpa melihat nilai dan untuk warga mampu berjarak 200 meter dari sekolah. Ini merupakan sistem baru yang diterapkan tahun ini, beda dengan tahun lalu," ujar Zubaidah usai bertemu anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Kamis (24/5/2018).

Sedangkan 30 persen sisanya tetap memakai kewilayahan berdasarkan kelurahan. Sistem ini seperti diterapkan di PPDB tahun lalu. Sedangkan 35 persen merupakan kuota untuk jalur reguler.

"Termasuk yang masuk memakai jalur prestasi di dalamnya," imbuh Zubaidah.

Dan sisa 5 persen untuk jalur umum dari luar Kota Malang.

Kuota PPDP memakai titik koordinat yang diperuntukkan bagi warga miskin jumlahnya bertambah. Jika tahun lalu hanya 20 persen warga miskin, kini menjadi 30 persen.

Menurut Zubaidah, warga miskin nanti tidak dibuktikan dengan selembar surat keterangan tidak mampu (SKTM).

"Namun kami memakai sistem yang bitu bekerjasama dengan database Dinas Sosial. Jadi umpama diketik nama seorang kepala keluarga akan diketahui rumahnya di mana dan jarak dengan sekolah terdekat berapa meter, dan apakah memang masuk kategori tidak mampu. Jadi tidak perlu SKTM," tegasnya.

Kenaikan kuota untuk warga miskin, lanjutnya, karena mengakomodasi saran sejumlah pihak termasuk dari DPRD Kota Malang.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved