Malang Raya

Di Kota Malang, Kini Ada Sistem Titik Koordinat Masuk Sekolah

Sedangkan untuk warga yang mampu berjarak 200 meter dari sekolah terdekat juga bisa langsung diterima tanpa melihat nilai.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Ketika ditanya tentang calon peserta PPDB dari wilayah tetangga yang berbatasan pagar dengan Kota Malang, Zubaidah menegaskan pihaknya mengikuti aturan di Permendikbud No 14 Tahun 2018.

"Aturan di Permendikbud begitu, jadi kami mengikutinya. Dan kami tentunya memprioritaskan bagi warga Kota Malang," tegasnya.

Hasil koordinasi dengan Komisi D hari ini, kata Zubaidah, bakal disampaikan juga ke Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di Kota Malang. Selanjutnya akan dijadikan sebuah keputusan dan menjadi petunjuk teknis di PPDB 2018.

"Karena hari ini kami diundang Komisi D ini untuk menuju pembentukan petunjuk teknis PPDB," pungkas Zubaidah.

Sementara itu anggota Komisi D Hadi Susanto menambahkan koordinasi itu dilakukan supaya PPDB tahun ini lebih bagus daripada tahun lalu.

"Evaluasi tahun lalu sempat ada kerancuan saat menentukan jalur kewilayahan. Dan kami sarankan juga akan warga kategori tidak mampu jumlahnya diperbanyak dan menjadi prioritas," ujar Hadi.

Karenanya untuk validasi calon peserta, kata Hadi, Diknas harus bekerjasama dengan Dinsos. Warga yang masuk kategori ini antara lain warga penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Kami di dewan juga sepakat memang untuk kuota PPDB ini diprioritaskan bagi warga Kota Malang dulu," ujar Hadi saat menjawab keluhan warga tetangga Kota Malang yang juga ingin bersekolah di Kota Malang.

Juknis PPDB TK, SD dan SMP ini akan disusun dan dikeluarkan dalam waktu dekat karena pada 4 Juni nanti tahapan pendaftaran jalur reguler sudah dimulai.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved