Kabar Gembira, Pensiunan PNS Tahun Ini Juga Dapat THR, Catat Rinciannya

Kabar gembira datang bagi para pensiunan PNS yang tahun ini juga akan dapat THR, seperti apa komponen dan perhitungannya...

TribunLampung.com
Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil 

SURYAMALANG.COM, - Bulan Ramadhan telah tiba, artinya Idul Fitri tidak lama lagi akan datang.

Bagi para Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri, dan pensiunan tahun 2018 inI akan dapat kado spesial dari Presiden Joko Widodo

Dilansir dari Surya.co.id, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan secara resmi kenaikan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri, dan pensiunan tahun 2018 ini.

THR akan diterima paling lambat awal Juni.

Sementara gaji 13 akan dibayarkan awal Juli.

Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil (TribunManado.com)

Jika THR untuk persiapan kebutuhan Idul fitri, sedangkan gaji ke-13 untuk persiapan tahun ajaran baru.

Ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri dan pensiunan di seluruh Indonesia.

Waktu pencairan serta rincian jumlah THR dan gaji 13  yang diterima PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).

"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," lanjut dia.

Jokowi berharap, dengan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini tak hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.

"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi.

Komponen Tambahan  THR 2018, Berikut Rinciannya

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemberian THR bagi PNS aktif sudah dilakukan sebelumnya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved