Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka Bulan Juli, Yuk Intip Susunan Formasi, Dokumen, dan Persyaratannya
Penerimaan CPNS 2018, akan segera dibuka usai Pilkada, Diusulkan kuota penerimaan tahun ini sebanyak 250 ribu posisi
Penulis: Sarah Elnyora Rumaropen | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Dirangkum dari penerimaan CPNS gelombang I dan II pada tahun 2017, berikut informasi yang wajib diketahui pelamar:
1. Persyaratan Umum Pendaftaran
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.Pada tahun 2017 pemerintah sempat membuka rekrutmen CPNS tapi hanya untuk beberapa pos kementerian.
c. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
e. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Baca: Lima Warga Malang Terima Penghargaan Satya Lencana Donor
Baca: Di Malang, Menhan Ryamizard Beri Dukungan Perusahan Swasta
Baca: Arema Malang Yakin Pertahankan Victor Igbonefo
Alur Pendaftaran
Pertama, pendaftar dilakukan portal masing-masing kementrian/CPNS daerah.
Kedua, isi formulir dan jangan lupa ditandatangani
Ketiga, Anda akan mendapat nomor bukti registrasi
Keempat, unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan.
Kelima, kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran.
Kuota Penerimaan