Nasional
THR yang Anda Terima Sesuai Aturan? Begini Cara Penghitungan THR Menurut Permenaker 6/2016
Besaran THR yang Anda terima sesuai aturan? Yuk hitung sendiri besaran THR sesuai Permenaker 6/2016
SURYAMALANG.COM – Menjelang Lebaran, mayoritas pekerja menunggu Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah telah mengatur cara penghitungan THR yang wajib dibayarkan perusahaan, dan harus diterima pekerja.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan besaran THR Keagamaan yang telah diatur Permenaker 6/2016 bagi pekerja atau buruh swasta.
( Baca juga : Mantap Pilih TVOne, Ternyata ini Alasan Ustadz Abdul Somad Tolak Tawaran TV Lain )
Pengumuman itu disampaikan melalui akun Twitternya pada Senin (28/5/2018).
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan (secara terus menerus) atau lebih akan menerima THR sebesar sebulan upah.
Sedangkan pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan (secara terus menerus) hingga kurang dari 12 bulan menerima THR dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dikali sebulan upah.
( Baca juga : Incipi Takjil, Ini Cerita Pangeran Harry Yang Hadiri Buka Bersama Umat Islam di Inggris )
Jika perusahaan memiliki ketetapan THR 2018 sendiri dengan nilai lebih besar dari THR yang diatur pemerintah, THR yang dibayarkan mengikuti ketetapan milik perusahaan.
Ketetapan penentuan besaran THR Keagamaan juga disajikan dalam infografis berikut ini:
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Besaran THR Keagamaan Yang Diterima Pekerja Atau Buruh Swasta Tahun 2018.