Indonesia Tolak Permohonan Visa 53 Orang Warga Israel, Menkumham: Alasannya Sensitif

Pemerintah Indonesia baru saja menolak permohonan visa 53 orang warga negara Israel, Alasannya Sensitif

Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Menteri Hukum dan Ham Yassona Laoly 

"Jadi sekali lagi ini masalah teknis visa yang jadi kewenangan Pak Menkumham," ucapnya.

Retno pun menjelaskan bahwa pada prinsipnya setiap negara memiliki hak atau kewenangan untuk memberikan, menolak dan menunda visa.

"Itu adalah hak dari setiap negara. Setiap negara punya hak untuk memberikan visa, menolak visa dan menunda visa," tuturnya.

Menlu mengatakan akan berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sebab hal itu menyangkut teknis pemberian visa.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Menkumham karena ini adalah masalah teknis visa yang menjadi kewenangan Pak Menkumham dan besok saya berjanji dengan Pak Menkumham untuk bertemu kembali," ujar Retno.

"Jadi sekali lagi ini masalah teknis visa yang jadi kewenangan Pak Menkumham," tegas Retno.

Retno menjelaskan pada prinsipnya setiap negara memiliki hak atau kewenangan untuk memberikan, menolak dan menunda visa.

Saat ditanya apakah kebijakan tersebut terkait politik, mantan Duta Besar RI untuk Belanda ini membantahnya.

 "Itu adalah hak dari setiap negara. Setiap negara punya hak untuk memberikan visa, menolak visa dan menunda visa," tuturnya.

Tags
Palestina
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved