Malang Raya

Kota Malang 'Impor' PSK dari Semarang, Bisnis Dikendalikan Remaja 21 Tahun, Tarif Rp 1,5 Juta

"Mucikari ini warga Jl Mayjen Sungkono, Kedungkandang. Sedangkan PSK orang Semarang," terang penyidik yang mendampingi Asfuri

Penulis: Benni Indo | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Polres Malang Kota merilis hasil Operasi Pekat Semeru di halaman Mapolres Malang Kota, Sabtu (2/6/2018). 

Transaksi yang dilakukan bukan melalui media sosial.

Melainkan melalui pesan pendek yang dikirim secara personal ke seseorang.

Sementara saat menawarkan diri, S kerap mengaku sebagai model.

Akibat perbuatannya itu, NS dikenai Pasal 506 dan dikenai wajib lapor sebanyak dua kali selama seminggu.

Di sisi lain, penyidik juga mengembangkan kasus ini untuk membongkar jika ada jaringan besar di belakangnya.

Di kesempatan yang sama, Asfuri memaparkan hasil Operasi Pekat Semeru yang berlangsung sejak 21 Mei hingga 1 Juni 2018.

Polres Malang Kota mengungkap 137 kasus yang terdiri dari premanisme sebanyak 69 kasus, judi 1 kasus, prostitusi 1 kasus, narkoba 13 kasus dan miras 52.

"Barang bukti yang diamankan 83 gram ganja, 19,62 gram sabu, 25 butir pil dobel LL, dan 890 botol," terang Asfuri.

Meskipun Operasi Pekat Semeru telah berakhir, namun polisi tetap rutin menggelar razia, terutama razia minuman keras.

Di akhir, Asfuri juga mengimbau agar warga yang melakukan mudik mengunci rumah dan mengamankan barang berharga saat mudik.

Selain itu, yang tak kalah penting adalah mematikan aliran listrik dan memastikan tidak ada sumber api yang menyala.

"Saat Anev kemarin saya sudah perintahkan semua Kapolsek untuk mengantisipasi tindak pidana selama mudik berlangsung," tutup Asfuri.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved