Pejabat Bea Cukai Sebut Cukai Liquid Rokok Elektrik 57 Persen Mendapat Respons Positif
Tarif cukai yang dipatok sebesar 57 persen itu dari harga jual produk berupa liquid atau cairan beraneka rasa mengandung nikotin.
SURYAMALANG.COM - Pemerintah memastikan pengenaan cukai produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) untuk rokok elektrik mulai 1 Juli 2018.
Tarif cukai yang dipatok sebesar 57 persen dari harga jual produk berupa liquid atau cairan beraneka rasa yang mengandung nikotin untuk rokok elektrik.
Meski kebijakan ini menuai kritik, pemerintah tampaknya tak bergeming.
“Pengenaan besaran tarif tersebut telah sesuai dengan amanat Udang-Undang Cukai dan sudah disosialisasikan pada stakeholder dan asosiasi terkait. Setelah ada komunikasi secara intens dengan para asosiasi vape sebagian besar memberi respons positif atas pengenaan cukai tersebut, “ ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Deni Surjantoro kepada Kontan.co.id, Kamis (7/6/2018).
Sebelumnya, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyampaikan keberatannya atas penerapan tarif cukai vape 57 persen.
Tarif sebesar itu dirasa terlalu tinggi sehingga bisa memberatkan pebisnis yang rata-rata masuk kategori UMKM.
Saat ini tengah berkembang dan jumlah toko penjual vape di seluruh Indonesia sudah sekitar 3.500 toko. Itu pun hanya toko yang bergabung dengan APVI.
Namun, banyak juga pengusaha vape yang memperjualbelikan dagangannya melalui online ataupun melalui penyedia jasa e-commerce.
KONTAN - Tarif cukai vape 57% dari harga jual telah sesuai
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/liquid-enak-murah-vape-vapor-rokok-elektrik-cukai_20180607_225920.jpg)