Pelaku Thrifting Bersuara

Cantolan Kastok Minta Buka Ruang Dialog : Kalau Dilegalkan, Pemerintah juga Bisa Dapat Pajak

Kebijakan pelarangan thrifting dinilai justru berpotensi menekan sektor usaha kecil yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kreatif.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Fikri Firmansyah
BERHARAP - Arief Suwandi, pemilik toko thrifting Cantolan Kastok di Surabaya, berpose di dalam tokonya yang telah beroperasi lebih dari 14 tahun. Arief berharap pemerintah tidak melarang thrifting secara total dan memilih untuk mengatur agar usaha kecil tetap hidup.  

Ringkasan Berita:
  • Arief Suwandi, owner toko thrifting Cantolan Kastok menyebut bisnis thrifting justru menjadi ruang ekonomi baru bagi banyak anak muda dan pelaku usaha kecil
  • Menurutnya, kalau dilegalkan, pemerintah juga bisa dapat pajak, pelaku usaha juga aman
  • Ia berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha thrifting sebelum membuat keputusan final.

 

Laporan :  Fikri Firmansyah

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya terkait import pakaian bekas telah menimbulkan kegelisahan tersendiri bagi para pelaku usaha thrifting di berbagai daerah, termasuk di Surabaya.

Salah satu pelaku usaha yang turut menanggapi kebijakan ini adalah Arief Suwandi, owner toko thrifting Cantolan Kastok, yang telah berdiri lebih dari 14 tahun di Surabaya.

Baca juga: Minta Menkeu Purbaya Lebih Selektif, Bukan Melarang Total Import Pakaian Bekas

Arif menilai, kebijakan pelarangan thrifting justru berpotensi menekan sektor usaha kecil yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kreatif.

“Kalau menurut saya pribadi, justru lebih baik dilegalkan. Karena yang dipermasalahkan itu kan legalitasnya. Kalau dilegalkan, pemerintah juga bisa dapat pajak, pelaku usaha juga aman. Masalahnya, selama ini kan dianggap ilegal, padahal bisa diregulasi,” ujar Arief kepada Harian Surya, Jumat (14/11/25).

Cantolan Kastok menjadi salah satu toko thrifting tertua di Surabaya.

Berdiri sejak tahun 2011, toko ini menawarkan berbagai produk apparel, mulai dari baju, topi, sepatu, hingga jaket.

Sistem penjualannya dibagi dua lantai. Lantai 1 untuk koleksi obral dengan harga Rp 25 ribu hingga Rp100 ribu, dan lantai 2 untuk koleksi selected items dengan kualitas tinggi yang dibanderol mulai di atas Rp 100 ribu hingga Rp2-3 juta per potong.

“Kalau yang di atas itu biasanya barang vintage, rare item, dan masih sangat bagus kondisinya. Banyak peminatnya meskipun bekas,” jelas Arief.

Ia mengaku seluruh barang yang dijualnya diperoleh dari rekanan dalam negeri, bukan impor langsung, untuk menghindari jalur ilegal.

“Saya ambilnya dari orang-orang Indonesia yang sudah ready barangnya di sini. Bukan dari luar negeri langsung,” tambahnya.

Arief menyebut bisnis thrifting justru menjadi ruang ekonomi baru bagi banyak anak muda dan pelaku usaha kecil.

Dari satu toko seperti Cantolan Kastok, setidaknya 10 orang bisa mendapat pekerjaan tetap.

“Kita ini juga penggerak UMKM, sama seperti pelaku usaha lain. Kita mempekerjakan orang, membayar sewa tempat, dan punya kontribusi ekonomi. Jadi aneh kalau thrifting dianggap merusak UMKM,” ungkapnya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved