Malang Raya
Pemkot Malang Bayar THR Rp 29 Miliar dari Anggaran Gaji ke-14
THR yang awalnya masuk di pos anggaran gaji ke-14 di Pemkot Malang nilainya mencapai Rp 29 miliar.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Malang dipastikan sudah menerima tunjangan hari raya (THR) 2018. Pencairan THR ini dilakukan Rabu (6/6/2018). Sejumlah PNS mengaku sudah menerimanya.
"Sudah terima tadi malam (masuk ke rekening). Namun berapa jumlahnya saya belum mengecek karena langsung masuk ke rekening," ujar seorang PNS yang enggan disebut namanya kepada Surya, Kamis (7/6/2018).
Sekretaris Daerah (sekda) Kota Malang Wasto membenarkan hal itu. Ia mengakui Pemkot Malang telah menganggarkan THR itu di penganggaran APBD 2018. Ketika itu, pagu anggarannya memang bukan bernama THR namun gaji ke-14.
"Jadi dalam penganggaran APBD kami memang sudah menganggarkan untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14. Karena tahun sebelumnya itu ada. Nama pos anggarannya memang gaji ke-14, yang tahun ini ternyata diubah namanya menjadi THR," ujar Wasto kepada Surya, Kamis (7/6/2018).
Karenanya Pemkot Malang memutuskan mengubah numenklatur pos anggaran itu. Pengubahan numenklatur itu, kata Wasto, melalui perubahan Peraturan Wali Kota.
"Jadi Perwal-nya diubah. Dan itu sudah diubah sehingga bisa cair. Perwal dari gaji ke-14 menjadi THR disesuaikan dengan pemerintah pusat," lanjut Wasto.
Berbekal memakai Perwal THR itulah, Pemkot Malang mencairkan THR itu. THR yang awalnya masuk di pos anggaran gaji ke-14 di Pemkot Malang nilainya mencapai Rp 29 miliar. Anggaran sebesar itu diberikan kepada 7.300 PNS dan anggota DPRD Kota Malang.
Dengan telah cairnya THR ini menjadikan Kota Malang termasuk kabupaten dan kota di Indonesia yang telah mencairkan THR untuk ASN. Pencairan THR ini masih menjadi pro dan kontra di sejumlah daerah. Kota lain, seperti Surabaya masih belum mencairkan THR dengan alasan pagu anggaran itu tidak dianggarkan.
Di pemerintah pusat, kebijakan tentang THR ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural pada 23 Mei 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi. u