Malang Raya

Pencuri Motor di Delapan Lokasi Dilumpuhkan Resmob Polres Malang

tersangka yang melakukan aksi kejahatan di delapan TKP tersebut dirawat medis dan kini di tahan di Mapolres Malang.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Tersangka pencurian sepeda motor di delapan TKP dilumpuhkan Resmob Polres Malang dengan tembakan di kaki kanan, Jumat (8/6/2018). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Jajaran Resmob Polres Malang lumpuhkan pencuri sepeda motor, Muklis (29) pekerja pembuat bata merah warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Ini setelah tersangka Muklis yang telah melakukan aksi pencurian di delapan tempat kejadian perkara (TKP) dinilai mempersulit jajaran Resmob Malang yang melakukan penangkapan.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, anggota terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki kanannya saat dilakukan upaya penangkapan dengan berusaha kabur.

Setelah tertangkap, tersangka yang melakukan aksi kejahatan di delapan TKP tersebut dirawat medis dan kini di tahan di Mapolres Malang.

"Itu pelajaran bagi tersangka yang aksinya sudah sangat meresahkan warga," kata Yade Setiawan Ujung, Jumat (8/6/2018).

Dijelaskan Yade Setiawan Ujung, modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya secara sendirian tersebut diawali dengan naik ojek dan turun di area sepi persawahan atau ladang tebu. Di lokasi tersebut tersangka bersembunyi menunggu malam tiba.

"Ketika malam, tersangka ke luar dari persembunyianya di ladang tebu mencari target sasaran dengan berjalan kaki," ucap Yade Setiawan Ujung.

Pada tengah malam, ungkap Yade Setiawan Ujung, tersangka menjalankan aksinya dengan memasuki rumah warga yang dinilai sudah tertidur semua melalui pintu.

Setelah masuk dalam rumah, tersangka mengambil sepeda motor di dalam rumah dengan terlebih dahulu merusak kunci stir.

Selanjutnya tersangka membawa sepeda motor curian dengan berjalan kaki menuju ke tempat sepi. Ditempat sepi tersebut, tersangka dengan cara memdif kabel sepeda motor sehingga bisa nyala tanpa dikunci.

Berhasil menghidupkan sepeda motor curian, tersangka langsung kabur. Dan sepeda motor curian itupun dijual dengan terlebih dahulu memodifikasinya dengan model yang tidak dikenali pemiliknya.

"Itu bisa dilihat dari sepeda motor yang dicuri tersangka kondisinya seperti sepeda motor rusak," ujar Yade Setiawan Ujung.

Atas perbuatanya tersebut, tambah Yade Setiawan Ujung, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.

Sementara tersangka Muklis mengaku menjual sepeda motor hasil curian yang telah dilepas beberapa bagian ke teman-temanya dengan harga murah.

Dan hasil penjualan sepeda motor curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup isteri dan anaknya.

"Kami menyesal melakukan pencurian motor. Kami akan ikuti proses hukum," tutur Muklis di Mapolres Malang.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved