Malang Raya

Bocah 8 Tahun di Malang Tewas Gara-gara Beli Layangan, Diduga Sering Digigit Ibu Kandung

Meskipun pelaku, Ani Masripah (34) warga Dusun Tempur Desa Pagak Kecamatan Pagak Kabupaten Malang tidak memiliki riwayat sakit jiwa atau stres

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Penyidik UPPA Polres Malang memeriksa ibu kandung pelaku penganiayaan (kanan) terhadap anaknya hingga tewas. 

“Rencananya mau mudik ke Lamongan. Uang itu diambil dalam amplop. Setelah ketahuan keponakan saya sempat diseret dari luar ke kamar mandi dan dipukuli hingga berujung meninggal dunia itu," tandas Marsilan.

Atas perbuatannya tersebut, UPPA Polres Malang akan menjerat Masripah dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved