Malang Raya

Juragan Elpiji Oplosan Menyerahkan Diri Setelah jadi Buron 10 Hari

Jajaran Polres Malang bersama Polsek Wagir menahan TW (45), warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: yuli
PENGOPLOS ELPIJI - Jajaran Polres Malang bersama Polsek Wagir menahan TW (45), warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. TW adalah tersangka utama dugaan pengoplosan gas elpiji. 

SURYAMALANG, WAGIR - Jajaran Polres Malang bersama Polsek Wagir menahan TW (45), warga Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

TW adalah tersangka utama dugaan pengoplosan gas elpiji yang dibongkar jajaran Polsek Wagir, Rabu (14/6/2018) lalu.

Kapolsek Wagir, AKP Mei Suryaningsih melalui Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, tersangka merupakan juragan pangkalan gas elpiji oplosan di Desa Sidorahayu.

Ia menyerahkan diri setelah dinyatakan buron selama 10 hari.

"Tersangka mengoplos gas elpiji sehingga tidak standar," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Minggu (24/6/2018).

Sebelumnya, jajaran Polsek Wagir mengamankan pekerja pengoplos gas elpiji sebagai tersangka, AM (21) warga Desa Sidorahayu.

Saat penggerebekan tersebut, pemilik pangkalan kabur.

Polisi kemudian menyita sebuah tang, obeng, alat alat suntik gas, 68 tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 kg (10 tabung berisi dan 58 tabung kosong), 20 tabung gas LPG warna biru ukuran 12 kg (7 tabung berisi, dan 13 tabung kosong).

"Seluruh barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Farid Fathoni.

Pengoplosan dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji non subsisi 12 kilogram.

Pengoplosan dilakukan menggunakan peralatan cop penghantar gas yang tidak berstandar, tidak sesuai ukuran, dan mutu gas tidak optimal. Hal itu sangat merugikan masyarakat konsumen gas elpiji.

Dari kegiatan pengoplosan gas elpiji tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp 40 ribu untuk satu tabung gas elpiji 12 kilogram yang dijual seharga Rp 110 ribu hingga Rp 120 ribu.

Satu tabung elpiji 12 kilogram cukup diisi dengan 3 tabung gas isi 3 kilogram yang dibeli seharga Rp 16 ribu per tabungnya.

"Atas perbuatanya tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tutur Farid Fathoni.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved