Surabaya

Catat! Gubernur Jatim Pastikan Tak Ada Kenaikan SPP SMA dan SMK

Kabar gembira bagi siswa SMA dan SMK di Jatim. Dipastikan tak ada kenaikan SPP untuk tahun ajaran baru nanti.

Penulis: faiq nuraini | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Gubernur Jatim, Soekarwo memastikan tidak akan menaikkan besaran SPP untuk jenjang SMA/SMK.

Jadi pada tahun ajaran baru atau Juli 2018 dan seterusnya, SPP SMA dan SMK tahun lalu masih berlaku.

“Tidak ada rencana Pemprov Jatim menaikkan SPP SMA dab SMK.”

( Baca juga : Istri Virgoun Menangis, Wanita Eks Girl Band Seksi ini Beberkan Ujian yang Dialaminya Usai Menikah )

“Tidak benar kalau mulai akan berlaku kenaikan SPP mulai tahun ajaran baru nanti,” tegas Soekarwo kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (26/6/2018).

Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim berencana menaikkan besaran SPP jenjang SMA/SMK.

Besaran kenaikannya sekitar Rp 75.000.

Saat ini SPP yang berlaku untuk SMA sekitar Rp 150.000 per bulan.

( Baca juga : Pantas Dewi Perssik Naik Darah, Ternyata Benda ini yang Dibawa Kabur ARTnya )

Sedangkan SPP untuk SMK sebesar Rp 200.000 per bulan.

Rencana kenaikan itu seiring keinginan sekolah untuk meningkatkan layanan dan kualitas pendidikan di sekolah.

Banyak sekolah yang merasa bahwa besaran SPP selama ini perlu dinaikkan demi kenaikan mutu pendidikan.

( Baca juga : Ingat Wanita Botak Kiper di Film Shaolin Soccer? Penampilannya Kini Cantik Abis dan Bikin Pangling )

Pejabat yang akrab disapa Pakde karwo itu menegaskan Pemprov tidak berniat menaikkan SPP.

Pakde tidak ingin membebani masyarakat dengan kenaikan SPP tersebut.

Apalagi tidak semua warga Jatim berkecukupan.

Mantan Sekdaprov Jatim ini menjelaskan rencana kenaikan itu bukan dari Pemprov atau Dindik Jatim.

( Baca juga : Tarif KA Baru Berlaku Mulai 1 Juli 2018, Bisa Lebih Murah, Perhatikan Daftar Tarifnya )

Soekarwo menyebut ada usulan dari pihak sekolah terkait perluhya dicari opsi untuk meningkatkan mutu pendidikan di SMA/SMK dengan menaikkan SPP per bulan.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved