Jember
Tarif KA Baru Berlaku Mulai 1 Juli 2018, Bisa Lebih Murah, Perhatikan Daftar Tarifnya
Mulai keberangkatan tanggal 1 Juli 2018, tarif beberapa KA ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi mengalami penyesuaian.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, JEMBER -Ada cara penetapan tarif baru yang akan diberlakukan PT KAI bagi masyarakat pengguna jasa KA ekonomi jarak sedang dan jauh bersubsidi.
Mulai keberangkatan tanggal 1 Juli 2018, tarif beberapa KA ekonomi jarak jauh dan sedang bersubsidi mengalami penyesuaian berupa pemberlakuan tarif parsial.
Pemberlakuan tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA di mana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat.
Misalnya untuk perjalanan dengan KA Sri tanjung dari Stasiun Banyuwangi ke Stasiun Surabaya Gubeng, sebelum 1 Juli 2018 tarif diberlakukan sebesar Rp 94.000,-.
Per 1 Juli 2018, sesuai Permenhub No. 31/2018, karena jarak Stasiun Banyuwangi – Surabaya Gubeng kurang dari 460 KM, maka penumpang hanya harus membayar sebesar Rp 88.000,-.
Penyesuaian tarif ini diharapkan semakin memudahkan masyarakat untuk bepergian menggunakan KA ekonomi bersubsidi dengan pelayanan yang sama, tanpa dikurangi.
"Ini dilakukan untuk semakin memudahkan pengguna kereta api untuk bepergian, maka dari itu sesuai peraturan menteri tarif diberlakukan parsial, bersubsidi dengan pelayanan yang sama, tanpa dikurangi," terang Lukman Arif selaku Manajer Humas PT KAI Daop 9 Jember, ketika dikonfirmasi, Selasa (26/6/2018).
Total terdapat 4 rute perjalanan KA di Daop 9 yang mengalami penyesuaian tarif.
Berikut daftar Kereta api yang mengalami penyesuaian:
1. KA Logawa, rute Jember - Surabaya Gubeng - Purwokerto dengan jarak tempuh 0-502 km dikenai tarif Rp 70 ribu per orang sedangkan lebih dari 502 km dikenai tarif Rp 74 ribu per orang.
2. KA Sri Tanjung, rute Banyuwangi - Surabaya Gubeng - Lempuyangan dengan jarak tempuh 0-460 km dikenai tarif Rp 88 ribu per orang sedangkan lebih dari 460 km dikenai tarif Rp 94 ribu per orang.
3. KA Tawang Alun, rute Banyuwangi - Malang dengan jarak tempuh 0-235 km dikenai tarif Rp 58 ribu per orang sedangkan lebih dari 235 km dikenai tarif Rp 62 ribu per orang.
4. KA Probowangi, rute Banyuwangi - Probolinggo - Surabaya Gubeng dengan jarak tempuh 0-98 km dikenai tarif Rp 29 ribu per orang sedangkan lebih dari 98 km dikenai tarif Rp 56 ribu per orang.
Khusus penumpang yang terlanjur membeli tiket KA-KA tersebut dengan tarif yang lebih tinggi, dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan penumpang .