Senin, 13 April 2026

Malang Raya

Mendikbud Muhadjir Effendy Sarankan Perencanaan PPDB untuk Setahun ke Depan

Hal itu antara lain disampaikan ke Zubaidah, Kadindik Kota Malang yang berkunjung bersama sejumlah kepala sekolah di rumah Muhadjir, Rabu (27/6/2018).

SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy MAP, dan istrinya, Suryan Widati menuju TPS 11 di SDN Jatimulyo 1 Kota Malang, Rabu (27/6/2018). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendy MAP menyarankan kepada Dinas Pendidikan agar dalam merencanakan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) setahun ke depan. Sehingga tidak buru-buru membuat menjelang pelaksanaan.

Hal itu antara lain disampaikan ke Zubaidah, Kadindik Kota Malang yang berkunjung bersama sejumlah kepala sekolah di rumah Muhadjir, Rabu (27/6/2018).

"Begitu masuk tahun ajaran baru bisa segera dirancangkan kebutuhan tahun depan. Jadi, gak nabyak-nabyak," kata Muhadjir kepada SURYAMALANG.COM saat di SDN Jatimulyo 1 Kota Malang.

Sebab pada tahun ajaran baru sudah diketahui berapa jumlah siswa kelas 6 SD yang akan masuk SMP. Sehingga bisa diketahui jumlah rombelnya.

Sedang acuannya adalah memakai zonasi wilayah atau radius terdekat. Misalkan siswa SD X, zonasinya nanti ke SMP X. Dalam acuan zonasi, sekolah swasta juga diperhitungkan di wilayah itu.

"Harusnya kalau pakai ini, gak perlu PPDB karena sudah pakai acuan zonasi. Sedang nilai dipakai untuk placement siswa nanti," paparnya.

Misalkan siswa dengan nilai tinggi maka di sekolah itu jadi penjuru bagi lainnya. Kelak bisa jadi tutor yang bisa membantu gurunya pada pelajaran tertentu.

Di satu sisi, anak akan senang karena dapat apresiasi dan juga bisa meningkatkan penguatan pendidikan karakter dia agar mau berbagi. Dengan merencanakan PPDB sejak awal dengan sistem zonasi, maka juga memudahkan kemendikbud. Misalkan dalam membagikan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Misalkan kalau anak dari SD ini ke SMP X, maka KIPnya tinggal diturunkan ke SMP itu," kata dia.

Selain itu jika dari jumlah siswa kelas 6 SD sudah diketahui dan misalkan kurang kelas, maka bisa segera diketahui dan diajukan ke kemendikbud. Begitu juga dengan ukuran rombongan belajar (Rombel). Tapi syaratnya harus izin kemendikbud.

Ia mencontohkan di DKI. Gubernurnya, Anis Baswedan minta izin ukuran rombel ditambah.

"Namun soal tambahan size rombel harus dengan alasan jelas," kata dia.

Pemberlakuan zonasi juga akan mengurangi praktik jual beli bangku di sekolah, siswa titipan dll. Sehingga ke depan, dengan zonasi tidak ada kesenjangan sekolah favorit dan tidak.

"Kalau perlu guru sekolah favorit dipindah ke yang non favorit agar sama-sama jadi favorit," kata Muhadjir.

Dengan adanya UU ASN dan diperkuat permendikbud, maka guru dan kasek juga akan dimutasi jika sudah empat tahun. Begitu juga staf kemendikbud bisa memperkuat unit kemendikbud di daerah.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved