Surabaya
Aturan Baru Soal Parkir di Surabaya, Mulai Ragam Parkir sampai Denda
Agar kendaraannya gak kena derek atau denda, pemilik kendaraan di Surabaya perlu tahu aturan baru soal parkir ini.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Zainuddin
“Bila kendaraan parkir di lokasi yang rawan macet, biayanya semakin mahal.”
( Baca juga : Soal Video Mesum Mirip Dirinya, Aura Kasih Anggap Sedang Ujian Naik Kelas )
“Ini ada lagi parkir progresif, yaitu semakin lama parkir makin semakin mahal.”
“Untuk parkir progresif, kami masih menunggu alat ukur parkir.”
“Dipastikan kami akan berlakukan sistem parkir ini awal tahun depan,” jelas Irvan.
Dengan Perda 3/2018, Dishub berusaha mengembalikan fungsi jalan untuk lalu lintas.
( Baca juga : Dimas Anggara Dikira Gilang Dirga, Driver Ojek Online Diserbu Netizen )
Jika masih ada parkir ilegal, Dishub akan tindak tegas.
Dishub tidak hanya mengempeskan ban dan mengunci ban kendaraan.
Dishub juga menderek mobil dengan denda yang besar.
Mobil bisa kena denda sebesar Rp 500.000 sampai Rp 2,5 juta per hari.
( Baca juga : Begini Penilaian Srdjan Ostojic Terhadap Arema FC )
Motor bisa kena denda antara Rp 250.000 sampai Rp 750.000 per hari.
Tindakan ini untuk meningkatkan efek jera bagi masyarakat.
Sebab, selama ini bentuk penilangan dengan membayar denda sebesar Rp 90.000 tidak cukup ampuh.
Lahan Parkir Dalam Milik Pemkot
Saat ini Pemkot Surabaya memiliki 13 lokasi parkir ruang atau dalam ruang.
( Baca juga : Babak 16 Besar - Belgia Ketemu Jepang, Sedangkan Inggris Ketemu Kolombia )
“Dalam Perda sudah diatur tentang perizinan bagi penyelenggaraan tempat parkir luar ruang bagi pihak swasta, yaitu selama tiga tahun.”
“Jadi diharap semakin banyak tempat parkir dalam ruang, dan pengendara tidak parkir di tepi jalan,” tambahnya.