Jendela Dunia
Ledakkan Petasan Tewaskan Gadis 7 Tahun, Pelaku Hanya Didenda Rp 350.000
Petasan yang dinyalakan pria ini menewaskan gadis cilik. Tapi, pria itu hanya didenda Rp 354.000.
SURYAMALANG.COM, MALAYSIA – Kepemilikan kembang api, petasan, dan bahan peledak lain di Malaysia harus disertai izin.
Peredaran barang-barang diawasi karena benda ini dapat menyebabkan bahaya.
Bahkan jika salah digunakan, benda-benda itu bisa menyebabkan dampak yang fatal.
( Baca juga : Nia Ramadhani Tak Cemburu Meski Suami Diincar Banyak Wanita, Ternyata ini Alasannya )
Seperti kejadian di Felda Papan Timur, Malysia pada Kamis (14/6/2018) lalu.
Saat itu Nor Isham Tukiman (35) bermain petasan dan kembang api.
Namun, petasan tanpa izin yang dimainkan pengawas perkebunan ini melukai Nuraqira Khaeefa Mohd Saad (7).
( Baca juga : Update Transfer Liga 1 – Bali United Resmikan Striker Asing Baru, PSIS Datangkan Eks Persebaya )
Empat hari kemudian, gadis cilik ini meninggal dunia.
Korban meninggal akibat luka serius di kepala akibat kena serpihan tajam dari petasan yang dimainkan pelaku.
Atas perbuatannya, Nor Isham Tukiman dijatuhi hukuman denda.
( Baca juga : Biasa Terjadi di Indonesia, Tapi 5 Kebiasaan Ini Dianggap Tak Sopan Bila Dilakukan di Jepang )
Namun, jumlah denda tersebut membuat netizen kaget.
Sebab, denda yang harus dibayar pelaku hanya sebesar 100 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 354.000.
Bahkan, hakim Mazana Sinin yang memimpin persidangan mengatakan :
( Baca juga : VIDEO : Detik-detik Dokter Terlindas Bus di Bogor, Pengendara Motor Langsung Berhenti )
“Kalau sekali lagi saya melihat kamu bermain petasan, kau akan langsung dijebloskan ke penjara.”
Berdasar informasi dari pengadilan, Nor Isham didakwa sudah menyalakan dan meletakkan petasan di dalam pipa untuk meluncurkannya ke udara.
Tetapi, petasan itu meledak di tanah tepat disamping rumah korban.
( Baca juga : Sedang Sekarat, Gadis Tiongkok Ini Wasiat Ingin Sumbangkan Seluruh Tubuhnya untuk Ilmu Pengetahuan )