Jendela Dunia
Ledakkan Petasan Tewaskan Gadis 7 Tahun, Pelaku Hanya Didenda Rp 350.000
Petasan yang dinyalakan pria ini menewaskan gadis cilik. Tapi, pria itu hanya didenda Rp 354.000.
Saat kejadian, korban sedang membersihkan halaman depan rumahnya bersama sepupunya.
Korban sempat koma dan dirawat di Rumah Sakit Sultanah Aminah.
Korban tewas pada Senin (18/6/2018).
Karena sudah menyalakan petasan, Nor Isham didakwa sesuai dengan peraturan dalam Section 3 (1) dari peraturan Minor Offences Act 1955 yang berlaku di Malaysia.
( Baca juga : Potret Cantik Putri Duta SO7 yang Jarang Terekspos, Ada yang Bilang Mirip Artis Korea )
Setelah dakwaannya dibacakan dan dinyatakan bersalah, pria ini terlihat menganggukkan kepalanya.
Mazana mengatakan ada alasan kenapa petasan dan bahan peledak lainnya dilarang oleh pemerintah Malaysia.
Jika izin menyalakan petasan harus ada izin resmi.
( Baca juga : Lelaki Tulen Itu Ada di Bogor, Sampai 2 Gadis Berusaha Kejar Pria Itu )
“Apa yang kau lakukan tak hanya membahayakan dirimu sendiri.”
“Dalam kasus ini, kau sudah membuat seorang anak perempuan meninggal dunia.”
“Meski tidak disengaja, seharusnya kau memakai logikamu dan sadar kalau apa yang kau lakukan ini berbahaya.”
( Baca juga : Daftar Klub Liga 1 yang Paling Banyak Bayar Denda, Persebaya Nomor 1, Disusul Arema FC, Persib? )
“Ini peringatan terakhir untukmu,” ujar sang hakim di persidangan.
Wakil Jaksa Penuntut Umum, Azlin Zeti Zainal Abidin, justru hadir saat vonis dibacakan sementara terdakwa tidak hadir.
Usai divonis, keluarga dari pelaku langsung membayar denda tersebut.
( Baca juga : Bocoran Film Ant-Man and The Wasp yang Akan Dirilis 5 Juli 2018 )
Jumlah denda yang tidak sebanding dengan meninggalnya korban membuat sebuat netizen merasa kecewa dan mempertanyakan keputusan hakim.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ledakkan Petasan sampai Gadis 7 Tahun Meninggal, Pria Ini Cuma Didenda Rp 350 Ribu.