Surabaya
Ambulans yang Langgar Parkir di Surabaya Pun Bisa Kena Denda Sampai Rp 2,5 Juta
Mobil yang melanggar parkir di Surabaya bisa kena denda sampai Rp 2,5 juta. Sedangkan motor yang melanggar bisa kena denda sampai Rp 750.000.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bersama Polsek Gubeng sosialisasi Perda 3/2018 tentang Parkir di sekitar RSUD Dr Soetomo, Senin (2/7/2018).
Sosialisasi ini juga ditindaklanjuti dengan penggembokan dan penilangan mobil dan motor yang parkir di tempat terlarang.
Kasi Penertiban Dishub Surabaya, Trio Wahyu Wibowo menjelaskan Dishub menggembok tujuh mobil di Jalan Darmahusada.
( Baca juga : Pesta Miras Anak Punk Berujung Pembunuhan Gara-gara Rokok, 4 dari 11 Pelaku Tertangkap )
Pihaknya juga menilang empat motor, dan empat mobil.
Selain itu, Dishub juga menderek mobil yang tidak dilengkapi surat.
“Kami tidak pandang bulu. Ambulans yang parkir sembarang pun akan kami tindak,” tegas Trio kepada SURYAMALANG.COM.
( Baca juga : Denda Pelanggar Parkir Rp 500.000 Berlaku Agustus di Surabaya )
Saat ini penertiban kendaraan masih mengikuti peraturan lama.
Perda 3 /2018 baru akan diterapkan pada Agustus 2018 atau September 2018.
Aturan ini mencantumkan denda yang cukup mahal.
( Baca juga : Aneh! Banyak Orang di Beberapa Desa Mendadak Kulitnya Bersisik dan Gatal )
Mobil yang melanggar bisa kena denda antara Rp 500.000 sampai Rp 2,5 juta.
Sedangkan motor yang melanggar bisa kena denda antara Rp 250.000 sampai Rp 750.000.