Surabaya
Usai Lebaran, Ada 318 Permohonan Pindah Datang Penduduk ke Surabaya
Pada 2017 lalu, penduduk luar Surabaya pindah datang tercatat mencapai 38.404 jiwa. Sementara tahun 2018 terhitung 16.722 jiwa.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Setelah libur Lebaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menerima 318 permohonan pindah data kependudukan ke Surabaya.
Jumlah ini tentu akan terus bertambah, termasuk yang enggan mengurus prosedur perpindahan.
Pada tahun 2017 lalu, penduduk luar Surabaya pindah datang tercatat mencapai 38.404 jiwa. Sementara tahun 2018 sampai Mei terhitung 16.722 jiwa.
Kabid Pendaftaran Penduduk Dipendukcapil Kota Surabaya, Ferry Jocom, menjelaskan setiap pendatang yang ingin mengurus surat pindah datang harus memenuhi syarat menurut Permendagri nomor 14 tahun 2006.
Salah satunya memiliki jaminan pekerjaan dan jaminan tempat tinggal, serta kelengkapan berkas.
"Kalau tidak memenuhi syarat ini, tentu akan kami pulangkan ke daerah asal. Bakesbang Linmas nanti yang akan terus melakukan pengecekan ke masyarakat, kita Dispendukcapil hanya ikut memantau saja," terang Ferry, Minggu (1/7/2018).
Sejauh ini, Pemkot Surabaya mengawasi warganya dengan cara inspeksi bersama Bakesbangpol dan Dispendukcapil.
Relita Wulandari, Kepala Seksi Pindah Datang Dispendukcapil Kota Surabaya, menambahkan, sejak pemberlakuan KTP Elektronik atau E KTP yang sifatnya nasional, pemerintah tidak bisa melakukan yustisi atau penindakan langsung bagi warga yang tidak memiliki SKTS.
"Dulu istilahnya yustisi, harus ada Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) atau Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem). Setelah penggunaan KTP Elektronik, istilah itu berganti pendataan penduduk. Jadi sifatnya kami datang untuk mendata saja, nanti data sekaligus dimasukkan ke Sipandu (Sistem informasi Pantauan Penduduk) milik Pemkot Surabaya," jelas Relita.
Meski tidak ada SKTM atau Kipem, Dispendukcapil berharap agar warga tetap tertib dan melaporkan data kepada RT/RW setempat.
Relita juga mengimbau kepada pemiliki kos-kosan untuk menghimpun data para penghuni kos-kosan. Mulai fotokopi KTP, NIK dan KK serta alamat asal.
"Jadi pemilik kos punya data lengkap. Kalau sudah ada dokumen fotokopi, satu serahkan RT, satu disimpan. Lalu ada informasi tanggal masuk dan keluar. Selama ini datang pergi kan nggak ada yang tahu kapan," tambah Relita.