Malang Raya

DPRD Kabupaten Malang Respon Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Bengkok

DPRD Kabupaten Malang merespon positif langkah Kejari Kabupaten Malang yang memproses penyalahgunaan tanah bengkok.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Ahmad Amru Muiz
Mantan lurah Sedayu (kiri) saat digiring petugas Kajari Kebupaten Malang untuk dibawa ke LP Lowokwaru, Selasa (3/7/2018). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJENDPRD Kabupaten Malang merespon positif langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang yang memproses penyalahgunaan tanah bengkok.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan tanah bengkok bekas aset desa yang berubah status menjadi kelurahan menjadi aset daerah.

Jadi hasil pemanfaatan tanah bengkok tersebut harus disetor dan dilaporkan ke kas daerah.

( Baca juga : Foto Nia Ramadhani Bareng Dua Putranya Bikin Gagal Fokus, Seperti Kakak Adik )

“Tapi ada sejumlah lurah yang tidak menyetor dan melaporkan pemanfaatan tanah bengkok tersebut.”

“Wajar bila dalam audit BPK menjadi temuan kerugian negara sehingga ditindaklanjuti secara pidana oleh kejaksaan,” kata Didik Gatot Subroto kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (4/7/2018).

Menurutnya, pengelolaan dan pemanfaatan tanah bengkok sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Malang.

( Baca juga : Rafathar Larang Nagita Slavina Belanja, Lihat Tingkahnya Mulai Nangis Sampai Marah-marah )

Jadi hasil pemanfaatan dan pengelolaan tanah bengkok tersebut harus disetorkan ke kas daerah.

Lalu 80 persen dari hasil pengelolaan dan pemanfaatan tanah bengkok tersebut dikembalikan ke kelurahan sebagai dana penunjang operasional pada tahun berikutnya.

Sedangkan 20 persen menjadi PAD Kabupaten Malang.

( Baca juga : Syahnaz Sadiqah Dikabarkan Hamil Muda, Raffi Ahmad Beri Hadiah Mobil Mewah )

“Tetapi ada lurah yang langsung mengambil dan memanfaatkan hasil pemanfaatan tanah bengkok dengan alasan untuk biaya operasional kelurahan. Itu yang salah,” tandas Didik Gatot Subroto.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemkab Malang, Tridiyah Mangestuti menyesalkan kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah bengkok yang dilakukan dua mantan lurah, dan satu lurah.

Menurutnya, kemungkinan kasus tersebut terjadi karena ada celah aturan pada masa transisi status wilayah dari desa menjadi kelurahan.

( Baca juga : Pasangan ABG Terciduk di Hotel, Telanjang Dada, Pengakuannya : Saya di Bawah, Dia di Atas )

“Ini tentunya menjadi pembelajaran bagi ASN. Kekeliruan itu memang harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan,” kata Tridiyah Mangestuti.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Malang menjadikan dua mantan lurah dan lurah Sedayu, Kecamatan Turen sebagai tersangka dugaan korupsi tanah bengkok.

Tiga mantan litu urah tidak bisa mempertanggungjawabkan hasil pemanfaatan tanah bengkok sehingga menimbulkan kerugian negara.

( Baca juga : PENERIMAAN MAHASISWA BARU SEKOLAH TINGGI PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA APMD JOGJA )

Saat ini tiga tersangka itu dijebloskan ke LP Lowokwaru Malang.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved