Surabaya
Modus Penyelundupan 13 Mobil dari Surabaya ke Timor Leste
Kelima lembaga pembiayaan yang dibobol debitur, yakni Adira Finance, ACC Finance, BCA Finance, Buana Finance dan Otto Finance.
Penulis: fatkhulalami | Editor: yuli
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Rencana penyelundupan 13 mobil berbagai merek digagalkan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pelakunya berinisial IK (35) asal Kuningan, Jawa Barat, saat hendak menyelundupkan 13 mobil ke negara Timor Leste.
Mobil-mobil tersebut ternyata masih dalam masa kredit dari beberapa lembaga pembiayaan di Surabaya. Ini diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap status 13 mobil.
"Rencananya mobil-mobil ini akan dikirim Timor Leste dan Maluku, melalui jalur Nusa Tenggara Timur (NTT) " kata AKBP Antonius Agus Rahmanto, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (16/7/2018).
Agus Rahmanto menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap IK, sebanyak 13 mobil itu masih dalam masa kredit lima lembaga pembiayaan dan dibobol debitur.
Kelima lembaga pembiayaan yang dibobol debitur, yakni Adira Finance, ACC Finance, BCA Finance, Buana Finance dan Otto Finance.
"Kami sudah periksa lima finance (lembaga pembiyaan) dan mempunyai Sertifikat Jaminan Fidusia yang mereka daftarkan dan diterbitkan Kemenkumham," jelas Agus.
Agus Rahmanto menegaskan, Sertifikat Jaminan Fidusia itu menjadi hal dasar dalam penanganan pidana fidusia. Sesuai Pasal 14 ayat 2 UU RI No 42 Tahun 1999 disebutkan, Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Dalam kasus penyelundupan 13 mobil ini, lanjut Agus Rahmanto, ini melanggar Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang fidusia.
Pemberi fidusia (debitur) yang mengalihkan, menggadaikan dan menyewakan benda yang menjadi jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu.
"Semua mobil yang kami amankan ini langsung serahkan kelima finance," jelas Agus Rahmanto.