Nasional

VIDEO : Fakta di Balik Pernikahan di Atas Rel yang Viral di Medsos

Video pernikahan di atas rel kereta api ini viral di medsos. PT KAI mengungkap fakta di balik video tersebut.

Editor: Zainuddin
Instagram.com
Pernikahan di atas rel kereta api di Yogyakarta beberapa tahun silam. 

Dia menyebutkan jalur yang digunakan merupakan jalur buntu dan tidak dilalui lokomotif.

“Adapun jalur yang digunakan oleh warga untuk kegiatan tersebut merupakan jalur buntu, dan tidak dilalui lokomotif yang akan dan sedang proses perbaikan atau perawatan,” ujar Agus.

( Baca juga : Identitas 5 Pemerkosa dan Pembakar Wanita 35 Tahun Terungkap dari Telepon )

Sedangkan lokomotif yang pada video itu terlihat bergerak merupakan lokomotif yang sedang parkir.

“Itu penampakan lokomotif sedang parkir,” tambahnya.

Larangan Kegiatan di Rel Kereta

Agus menegaskan PT KAI melarang kegiatan di sepanjang rel kereta api.

( Baca juga : Update Transfer Liga 1 – 8 Klub Resmi Punya Pemain Baru, Arema FC Paling Banyak )

Larangan itu juga berlaku meskipun jalur tersebut merupakan jalur buntu.

“Setelah ada kegiatan tersebut beberapa waktu lalu, sudah diimbau dan dilarang melakukan aktivitas apapun di atas jalur KA (Kereta Api). Meskipun jalur tersebut tidak dilalui KA atau buntu,” terangnya.

PT KAI akan melakukan penertiban jika ada aktivitas pada jalur kereta api.

( Baca juga : 7 Bulan Jalin Pacaran Online, Kisah Cinta Gadis Ini Berujung Pilu )

“Bila ada kegiatan serupa atau aktivitas lain, kami akan tertibkan.”

“Sebab, hal itu berbahaya saat maju atau atret (mundur) lokomotif yang akan keluar dan masuk bengkel/Balai Yasa Yogyakarta, meskipun jalur tersebut buntu dan tidak dilalui lokomotif,” kata Agus.

Dia mengingatkan agar masyarakat tidak beraktivitas di sepanjang rel kereta api.

( Baca juga : Andre Ditembak Mati dalam Kondisi Berlutut, Polisi Duga Bukan Perampokan )

“Kami mengimbau warga yang tinggal di pinggiran rel kereta agar menghindari atau melakukan aktivitas apapun di sepanjang jalur kereta api.”

“Itu demi keamanan dan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat sebagaimana tertuang dalam UU 23/2007 tentang Perkeretaapian,” ujarnya.

Dalam Pasal 181 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan beberapa larangan terkait aktivitas di jalur kereta api.

( Baca juga : Kiper Asing Arema FC Bicara Soal Malang, Mulai Suasana sampai Kemacetan )

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved