Nasional

VIDEO : Fakta di Balik Pernikahan di Atas Rel yang Viral di Medsos

Video pernikahan di atas rel kereta api ini viral di medsos. PT KAI mengungkap fakta di balik video tersebut.

Editor: Zainuddin
Instagram.com
Pernikahan di atas rel kereta api di Yogyakarta beberapa tahun silam. 

Pasal 181 ayat (1) berbunyi ‘setiap orang dilarang: a. Berada di ruang manfaat jalur kereta api; b. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api’.

Ketentuan pidana bagi yang melanggar ketiga hal di atas, tertuang pada Pasal 199 UU 23/2007.

‘Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).’

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Video Pesta Pernikahan Diatas Rel Kereta Api Viral, PT KAI Ungkap Fakta Ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved