Malang Raya
Konsep Perubahan Perjanjian Kerjasama Revitalisasi Pasar Blimbing Kota Malang Sudah Selesai
Konsep perubahan perjanjian kerjasama atau adendum perjanjian revitalisasi Pasar Blimbing Kota Malang sudah selesai
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Konsep perubahan perjanjian kerjasama atau adendum perjanjian revitalisasi Pasar Blimbing Kota Malang sudah selesai.
Namun konsep adendum itu belum bisa direalisasikan karena harus diketahui oleh anggota DPRD Kota Malang.
"Konsep adendum sudah selesai, dan akan segera dikirim ke dewan," ujar Sekda Kota Malang Wasto, Jumat (20/7/2018).
Menurut Wasto ada beberapa poin tertentu di adendum itu yang harus diketahui anggota dewan.
"Terutama substansi perubahan keluasan tapak bangunan, juga jumlah lantai. Karena itu akan mempengaruhi hitungan investasi," lanjut Wasto.
DPRD Kota Malang, kata Wasto, harus mengetahui konsep adendum revitalisasi Pasar Blimbing karena dewan yang akan memfasilitasi proses selanjutnya.
Dewan akan memfasilitasi dengan pedagang Pasar Blimbing yang akan direlokasi.
Meskipun konsep adendum sudah selesai, penghitungan nilai Pasar Blimbing belum bisa dilakukan.
Penghitungan ulang nilai aset Pasar Blimbing dilakukan oleh tim appraisal atau penaksir.
"Tim appraisal tidak bisa melakukan penghitungan ulang karena khawatir nanti dihitung ulang, pedagang tetap belum mau pindah," imbuhnya.
Karenanya, pihaknya menunggu fasilitasi dari dewan dengan pedagang.
Jika semua pihak sudah bersepakat, Wasto berharap pedagang mau dipindah ke pasar penampungan.
Wasto belum bisa memastikan apakah tahun ini relokasi pedagang Pasar Blimbing bisa direalisasikan atau tidak.
Revitalisasi Pasar Blimbing terkatung-katung sekitar sembilan tahun.
Revitalisasi belum bisa dikerjakan karena hingga kini pedagang belum pindah dari pasar yang berada di Jl Borobudur Kota Malang itu.
Sementara di sisi lain, anggota dewan mendorong segera diselesaikannya proses revitalisasi Pasar Blimbing.
Revitalisasi itu akan dikerjakan oleh PT Karya Indah Sukses (KIS).
Investor bisa membangun setelah menerima lahan pasa yang kosong dari tangan Pemkot Malang.
Hingga kini pedagang belum direlokasi ke pasar penampungan di bekas Stadion Blimbing.