Kamis, 9 April 2026

Sidoarjo

Bunuh Remaja 18 Tahun, Bocah Sidoarjo Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Siswa SMP di Sidoarjo divonis 3 tahun penjara karena membunuh remaja 18 tahun. Pembunuhan ini terkait rebutan cewek.

Penulis: M Taufik | Editor: Zainuddin
Kompas.com
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional, anak di Sidoarjo divonis hukuman penjara selama tiga tahun dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (23/7/2018).

Anak itu berinisial MF, pelajar SMP asal Krian, Sidoarjo.

MF menjalani sidang putusan dalam kasus pembunuhan terhadap Rahmad Nur Habib (18).

( Baca juga : Berita Populer Arema - Catatan Buruk Kiper Arema, Bangkitnya Si Anak Hilang Hingga Rekor Arema )

Meski usianya masih belia, MF berani duel satu lawan satu dengan korbannya itu.

Penyebabnya adalah dua orang itu berrebut cewek.

Kemudian mereka janjian untuk carok layaknya orang dewasa.

( Baca juga : Handphone Wulan Gurino Dicuri Saat Jadi Juri, Tahu Sosok Si Pencuri Wulan Beri Kode Buat Si Maling )

“Anak berhadapan hukum berinisial MF ini terbukti bersalah sebagaimana pasal 353 ayat 3 KUHP,” kata hakim Safrudin dalam sidang tertutup di PN Sidoarjo.

Vonis tiga tahun penjara ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4,5 tahun.

( Baca juga : Ayah Eza Gionino Jadi Saksi di Pernikahan, Sang Ibunda Beri Tanggapan Sinis )

Menurut Safrudin, pertimbangan yang memberatkan MF adalah menghilangkan nyawa seseorang dan mengadili seseorang yang tidak memiliki kewenangan.

“Yang meringankan terdakwa karena sopan, tidak pernah dipidana, dan mengakui semua perbuatannya serta menyesal,” sambungnya.

Dalam sidang yang juga dihadiri pihak Bapas Jawa Timur tersebut, JPU masih pikir-pikir atas putusan itu.

( Baca juga : Pelatih Arema FC Milan Petrovic Tenang Hadapi Putaran Kedua Liga 1 )

Begitu pula MF yang didampingi Tim Penasehat Hukum dari Pos Bakum PN Sidoarjo, Diah Kusumah.

Pembunuhan itu terjadi di Simpang Lima Krian, Sidoarjo pada Selasa (19/6/2018).

Pemicunya berawal dari rebutan cewek.

( Baca juga : Ungkapan Hati Ayu Ting Ting Jenguk Anak Denada di Singapura, Ternyata Shakira Adalah Penggemar Ayu )

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved