Malang Raya
Abah Anton, Walikota Malang nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara
Walikota Malang nonaktif Muhammad Anton kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo,
Penulis: M Taufik | Editor: Adrianus Adhi
"Banyak hal yang tidak diketahui klien kami tapi dilaksanakan oleh Sekda. Serta beberapa fakta lain. Semua akan kami sampaikan dalam pembelaan pada Sidang pekan depan," urai Haris.
Yang pasti, dia menilai tuntutan tiga tahun itu berlebih. "Apalagi ditambah dengan pencabutan hak politik untuk tidak bisa dipilih. Jelas berlebihan kalau dari pandangan kami," tambahnya.
Jaksa KPK sendiri dalam tuntutannya juga menyampaikan beberapa pertimbangan dan fakta hukum. Diantaranya keterangan beberapa saksi, khususnya Ketua DPRD Kota Malang dan saksi-saksi lain dari kalangan dewan yang dihadirkan dalam sidang.
Bahkan, dalam tuntutannya jaksa juga menyampaikan fakta terkait bukti-bukti rekaman percakapan terdakwa Anton dengan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi terkuat suap pembahasan APBD perubahan Kota Malang tahun 2015
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/walikota-malang-non-aktif-m-anton_20180727_112702.jpg)