Minggu, 12 April 2026

Malang Raya

Abah Anton, Walikota Malang nonaktif Dituntut 3 Tahun Penjara

Walikota Malang nonaktif Muhammad Anton kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo,

Penulis: M Taufik | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.com/M Taufik
Walikota Malang Non Aktif, M Anton 

SURYAMALANG.com, Malang - Walikota Malang nonaktif Muhammad Anton kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Jumat (27/7/2018).

Dalam sidang kasus dugaan korupsi suap pembahasan APBD perubahan Kota Malang tahun 2015 ini, agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Menurut jaksa, berdasar fakta-fakta persidangan, terdakwa Anton terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca: Potret Kalina Ocktaranny Kenakan Hijab Saat Makan Bareng Mulan Jameela

Baca: Deddy Corbuzier Punya 3 Rahasia Hidup yang Tak Bisa Diungkap, Nomor 1 Soal Hubungan dengan Sabrina

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan penjara," kata jaksa Arif Suhermanto membaca tuntutannya.

Tak hanya itu, jaksa dari KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama empat tahun terhitung setelah yang bersangkutan menjalani masa hukuman.

Usai membaca tuntutannya, tim jaksa KPK menyerahkan salinan tuntutan kepada majelis hakim, terdakwa dan tim pengacaranya. Salinan tuntutan itu tebalnya sekitar 7 centimeter.

Sesaat kemudian, majelis hakim menutup sidang dan mengagendakan sidak pembelaan dari terdakwa pada Jumat (3/8/2018) mendatang.

Tanggapan Pengacara

Tuntutan hukuman penjara selama tiga tahun, denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara, dan pencabutan hak politik untuk dipilih selama empat tahun terhadap Muhammad Anton, Wali Kota Malang nonaktif, dianggap berlebihan.

Tanggapan itu disampaikan kuasa hukum M Anton, Haris Fajar Kustaryo, usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Jumat (27/7/2018).

"Secara umum tuntutan itu tidak atraktif. Biasa saja. Fakta-fakta hukum dalam persidangan semua jelas. Hanya cara menarik kesimpulan dari jaksa berbeda dengan kami," kata Haris.

Baca: Potret Roy Kiyoshi Makan Malam di Restoran Mewah Bikin Salah Fokus, Coba Perhatikan Bagian Bajunya!

Baca: Nicholas Saputra Ungkap Alasan Tak Suka Selfie di Instagram, Ternyata Jawabannya Sederhana

Jaksa menganggap dakwaan paasal 5 ayat 1 UU pemberantasan tindak pidana korupsi terbukti. Dalam paska itu, jeratannya minimal satu tahun penjara.

"Tapi banyak fakta yang tidak dijadikan pertimbangan. Seperti keterangan saksi dan fakta-fakta hukum lain," sebut dia.

Dicontohkannya, kerangan bahwa terdakwa Anton memerintahkan memberi uang itu hanya keterangan dari saksi Cipto Waluyo (Sekda) saja. "Itu kan berdiri sendiri. Hanya saksi ini yang bilang begitu," tandasnya.

Sekian itu, dia juga menyebut ada beberapa saksi meringankan yang tidak dipertimbangjan namsa. Seperti keterangan saksi Jarot (Kepala Dinas) dan beberapa saksi lain.

Baca: Aura Kasih Goyang In My Feelings Challenge, Lebih Greget dan Beda dengan Punya Nia Ramadhani

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved