Breaking News

Malang Raya

Pemkot Alokasikan Dana Rp 1,4 Miliar untuk Pengadaan Mobil Dinas Wali Kota dan Wawali yang Baru

Kota Malang bakal memiliki wali kota dan wakil wali kota baru pada September 2018. Tahu harga mobil dinasnya?

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
Mobil Dinas Wakil Wali kota Malang 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Pemimpin Kota Malang yang baru bakal mendapat mobil dinas (mobdin) baru.

Pemkot Malang telah menganggarkan dana sebesar Rp 1,4 miliar untuk penggadaan mobdin bernopol N-1 (wali kota), dan nopol N-2 (wakil wali kota) dalam APBD 2018.

“Karena wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilantik pada September 2018,  kami sudah menyiapkannya,” ujar Wasto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (28/7/2018).

( Baca juga : Update Transfer Liga 1 – Jebolan Persib Gabung Persela, Madura United Rekrut Jebolan Klub Eropa )

Dana sebesar Rp 1,4 miliar itu dengan rincian dana Rp 700 juta lebih untuk pengadaan mobdin nopol N-1.

Sedangkan pengadaan mobdin nopol N-2 dialokasikan dana sebesar Rp 600 juta lebih.

“Spesifikasi mobilnya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” imbuhnya.

( Baca juga : Daftar Pemain yang Kembali ke Pelukan Mantan, Ada Nama Pemain Arema dan Persib )

Sesuai permendagri 7/2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, wali kota dijatah mobil jenis sedan atau jeep.

Untuk sedan, klasifikasinya 2500 cc. Sementara untuk Jeep 3200 cc.

wakil wali kota juga bisa mengendarai Sedan 2200 cc, dan Jeep 2500 cc.

( Baca juga : Sinopsis Ek Tha Raja Ek Thi Rani ANTV Episode 6, SABTU 28 Juli 2018 Pukul 08.30 WIB )

Wasto menambahkan sebenarnya kepala daerah berhak memakai empat mobil dinas.

Jadi wali kota berhak memakai dua mobil.

Sedangkan wakil wali kota berhak menggunakan dua mobil.

( Baca juga : Iqbaal Ramadhan Ditanya bila Bertemu Nuranni, Jawabannya Bikin Irfan Hakim Ngakak )

Namun pengadaan mobdin disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Kemampuan keuangan Pemkot Malang saat ini hanya memadai untuk pengadaan dua mobdin.

Wasto menambahkan wali kota dan wakil wali kota memiliki hak prerogatif terkait mobil dinas.

( Baca juga : Penampakan Gerhana Bulan Total Blood Moon di Atas Kota Malang Dini Hari Tadi )

Artinya, wali kota dan wakil wali kota bisa memilih mau menggunakan mobil baru atau tetap menggunakan mobil dinas yang sudah ada.

Jika wali kota dan wakilnya memilih tidak memakai anggaran tersebut, dana tersebut bisa dialihkan, baik masuk dalam bahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) atau menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2018.

Sementara itu, Plt Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Choeroel Anwar menyarankan kepala daerah terpilih mempertimbangkan azaz kebutuhan.

( Baca juga : 5 Gempa Bumi Guncang Malang Raya, Sabtu (28 Juli 2018) Pagi )

Dia menyarankan kepala daerah terpilih tetap memakai mobdin yang sudah ada.

“Yang perlu diperhatikan adalah urgensinya sampai mana, dan tingkat kebutuhannya seberapa,” ujar Choeroel Anwar.

Jika mobdin yang masih ada dalam layak, sebaiknya kepala daerah tetap memakai mobdin yang lama.

( Baca juga : Ngaku Polisi Saat Begal Ponsel, 2 Pria Tuban Ini Tertangkap Karena Nomor Pelat Motor )

Namun jika memang tidak layak, sah-sah saja kepala daerah terpilih membeli mobdin baru.

“Namun sekali lagi, dilihat skala prioritasnya,” terang politisi Partai Golkar itu. 

Sekedar diketahui, pasangan Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko telah menang Pilkada 2018 yang digelar pada 27 Juni 2018.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved