Surabaya

Dua Perempuan dari Surakarta Melacur sampai Surabaya, Vonisnya 1 Tahun Penjara

Ia bersama Ria hendak liburan ke Surabaya dari Surakarta. Lantas terdakwa FT menyatakan open booking melalui broadcast pesan WhatsApp

Penulis: Sudharma Adi | Editor: yuli
Sudarma Adi
DARI SURAKARTA KE SURABAYA - FT, pelacur yang tertangkap pada 8 Februari 2018 di Hotel Grand Jalan Pemuda, Surabaya. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Semangat hidup FT menggelora lagi. Sembari menangis bahagia, terdakwa praktik threesome atau main seks bertiga ini langsung menerima putusan majelis hakim yang memvonisnya setahun penjara.

Kebahagiaan perempuan itu tampak saat majelis hakim yang diketuai Timur Pradoko membacakan berkas putusan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dia tampak serius menyimak putusan hakim. Dalam putusan itu, hakim menilai terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 2 UU RI No 21/2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO).

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama setahun serta denda sebesar Rp 5 juta, subsider tiga bulan,” papar hakim Timur, Senin (30/7/2018).

Putusan itu muncul berdasarkan beberapa pertimbangan. Adapun hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan menyesal.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Putusan setahun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan yang meminta hakim memidana selama tiga tahun penjara.

Tak pelak, vonis yang lebih ringan dari tuntutan ini membuat perempuan asal Surakarta ini menangis haru.

FT tertunduk menutup wajah dengan kedua tanganya serta sesekali mengusap air mata.

Pelacur itu pun tersenyum dan sesekali menoleh ke kuasa hukumnya dan mengacungi dua jempol kepada mereka.

“Terima kasih pak hakim, saya sangat bersyukur,” ujarnya.

Melihat suasana tersebut lantas mengundang gelak tawa dari majelis hakim.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa bermula pada 8 Februari 2018 di Hotel Grand Jalan Pemuda, Surabaya.

Dia digerebek petugas dari Polrestabes Surabaya karena membuka praktik threesome bersama saksi RDK.

Sebelumnya, ia bersama Ria hendak liburan ke Surabaya dari Surakarta. Lantas terdakwa FT menyatakan open booking melalui broadcast pesan WhatsApp dengan tarif Rp 1 juta per orang.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved