Surabaya
Tergiur Bisnis Air Mineral, ASN di Surabaya Ini Malah Ketipu Sampai Rp 98 Juta
Bisnis bisa menguntungkan. Namun, bisnis juga bisa memicu terjadinya penipuan. Seperti yang terjadi di Surabaya ini.
Penulis: fatkhulalami | Editor: Zainuddin
Korban pun curiga dan kehilngan kepercayaan.
Selanjutnya korban mengecek ke sejumlah toko sesuai nota penjualan.
Hasilnya, semua nota diketahui fiktif.
Merasa menjadi korban penipuan, korban lapor ke Polsek Tambaksari pada 24 Juli 2018.
( Baca juga : Bukan Pemain Arema FC Atau Persib, Inilah Raja Kartu di Paruh Musim Liga 1 2018 )
Atas laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari menangkap dua tersangka itu di rumahnya.
Handoko ditangkap di rumahnya di Lebak Timur.
Sedangkan Dwi Julianto ditangkap di rumahnya di Karanggayam.
( Baca juga : Wanita Asal Gresik Ini Simpan Barang Haram di Balik Tali BH-nya )
Dalam kasus ini, polisi menyita 11 lembar bukti transfer, 15 lembar kuitansi fiktif, 24 surat jalan fiktif, dan 28 nota penjualan fiktif.