Surabaya
Tergiur Bisnis Air Mineral, ASN di Surabaya Ini Malah Ketipu Sampai Rp 98 Juta
Bisnis bisa menguntungkan. Namun, bisnis juga bisa memicu terjadinya penipuan. Seperti yang terjadi di Surabaya ini.
Penulis: fatkhulalami | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Dwikora Sugeng M (44) menjadi korban penipuan yang dilakukan Handoko (36), dan Dwi Julianto (32).
Akibatnya, Aparatur Sipi Negara (ASN) di Surabaya ini mengalami kerugian sampai Rp 98 juta.
Kejadian ini bermula saat Handoko dan Dwi Julianto mendatangi rumah korban pada 27 Mei 2017.
( Baca juga : Lagu Overdose Agnez Mo Feat Chris Brown Jadi Trending di Youtube Padahal Baru Rilis, Ini Posisinya )
Dua oran ini menawarkan bisnis penjualan air kemasan yang langsung dibeli dari pabriknya di Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Dua orang itu mengaku membeli air mineral langsung ke karyawan di Pandaan.”
“Akhirnya korban tertarik dengan penawaran tersebut,” kata Kompol Prayitno, Kapolsek Tambaksari kepada SURYAMALANG.COM, Senin (30/7/2018).
( Baca juga : Denada Jual Cepat Apartemen di Kuningan Dengan Harga di Bawah Standar, Sang Anak Jadi Sorotan )
Kepada korban, pelaku mengatakan air mineral itu akan dijual ke toko-toko langanannya.
Perjanjiannya, keuntungan dari bisnis air mineral ini akan dibagi rata.
“Pembagian keuntngan sebesar 50 persen untuk korban, dan 50 persen pelaku,” terang Prayitno.
( Baca juga : Deretan Fakta Seputar Pencurian 3 Tali Pocong di Sidoarjo, Ada Jejak Pelaku di Sekitar Lokasi )
Kemudian korban mentranfer uang kepada pelaku secara bertahap.
“Total uang yang ditransfer sebesar Rp 98 juta,” kata Dwikora kepada polisi.
Setelah transfer, dua tersangka itu datang ke rumah korban untuk memberi kuitansi bukti pembelian dan nota penjualan dari beberapa toko.
( Baca juga : Nasib Miris 5 Pemain Usai Tinggalkan Persib Bandung, Ada yang Bergabung Klub Amatir )
Dua tersangka itu juga mengaku sudah memberi tahu pihak toko dan akan membayar sebelum Idul Fitri 2017.
Waktu pun terus berjalan. Namun, korban semakin resah.
Sebab, dua tersangka itu belum membayar sampai jatuh tempo sesuai perjanjian.
( Baca juga : VIDEO : Inilah Pembelian Cerdas Persela Lamongan, Termasuk Rekrut Jebolan Persib Bandung )
Korban pun curiga dan kehilngan kepercayaan.
Selanjutnya korban mengecek ke sejumlah toko sesuai nota penjualan.
Hasilnya, semua nota diketahui fiktif.
Merasa menjadi korban penipuan, korban lapor ke Polsek Tambaksari pada 24 Juli 2018.
( Baca juga : Bukan Pemain Arema FC Atau Persib, Inilah Raja Kartu di Paruh Musim Liga 1 2018 )
Atas laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari menangkap dua tersangka itu di rumahnya.
Handoko ditangkap di rumahnya di Lebak Timur.
Sedangkan Dwi Julianto ditangkap di rumahnya di Karanggayam.
( Baca juga : Wanita Asal Gresik Ini Simpan Barang Haram di Balik Tali BH-nya )
Dalam kasus ini, polisi menyita 11 lembar bukti transfer, 15 lembar kuitansi fiktif, 24 surat jalan fiktif, dan 28 nota penjualan fiktif.