Surabaya

Pedagang di Surabaya yang Gak Sediakan Tempat Sampah Bisa Kena Denda Sampai Rp 150.000

Pemkot Surabaya menyiapkan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan. Tapi pedagang di pasar juga bisa kena sanksi.

Penulis: faiq nuraini | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Faiq Nuranini
Petugas Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya sosialisasi Perwali Sampah di Pasar Klampis, Selasa (31/7/2018). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pedagang di semua pasar tradisonal Surabaya bakal ditangkap dan didenda sampai Rp 150.000 jika membuang sampah sembarangan.

Sanksi itu juga bisa dikenakan jika pedagang tidak menyediakan tempat sampah di stannya.

“Semua pihak harus menjaga kebersihan kota, termasuk para pedagang.”

( Baca juga : Gaya Aurel Hermansyah Tampil dengan Model Rambut Space Bun, Perhatikan Tatanan Rambut & Bentuknya )

“Pedagang dilarang membuang sampah sembarangan.”

“Pedagang pasar juga wajib menyediakan tempat sampah mandiri. Kalau tidak, bisa ditilang,” kata Adi Candra, Tim Sosialisasi Perda sampah Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Rabu (1/8/2018).

Pria yang juga Tim Motivator Lingkungan DKRTH Surabaya menyebutkan para pedagang yang melanggar akan kena penindakan yustisi.

( Baca juga : 1 Agustus 2018, Video Putri Shah Rukh Khan, Suhana Khan Pemotretan Sampul Majalah Pertamanya Rilis )

KTP pedagang akan disita dan berlaku tilang denda yang bisa mencapai Rp 150.000.

Hukuman dan denda itu sesuai Perda 5/2014 dan Perwali 10/2017 tentang Kebersihan Kota.

Saat ini tim DKRTH Kota Surabaya terus sosialiasi regulasi tentang sampah tersebut.

( Baca juga : Termasuk Arema FC dan Persib, Ini Daftar Klub yang Masih Menunggu Kedatangan Pemain Baru )

Seperti yang dilakukan tim di Pasar Klampis.

Para pedagang diminta menyediakan tempat sampah secara mandiri.

Bisa glangsing, plastik, kardus, keranjang bekas, atau tempat sampah lain.

( Baca juga : Jelang Arema FC Vs Persija Jakarta, Ini Kata Persija Tentang Masalah Internal Singo Edan )

Pedagang juga harus selalu menjaga kebersihan lapak dan tidak membuang sampah di sembarang tempat.

Setelah sosialisasi, akan ada penindakan yustisi kebersihan sewaktu waktu.

Pelanggar akan dikenakan tilang.

( Baca juga : Update Transfer Liga 1 – 2 Tim Asal Jatim Depak Pemain, PSMS Rekrut Eks Persib Bandung )

“Ada penyitaan KTP, dan wajib membayar sanksi administratif minimal Rp 75.000 bagi pelanggar,” kata Adi.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved