Blitar

Ditangkap Saat Ikut Kampanye Pilkada Tulungagung, WNA Ini Dideportasi ke Rusia

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar menindak 10 warga negara asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal selama Januari-Agustus 2018.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
google
Ilustrasi. 

Pihaknya melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, misalnya membentuk tim pengawasan orang asing dan membuat aplikasi pengawasan orang asing.

Sekarang Kanim Kelas II Blitar sudah membentuk 27 Timpor di tingkat kecamatan.

Targetnya, Kanim Kelas II Blitar membentuk 47 Timpor di tingkat kecamatan.

( Baca juga : Sophia Latjuba Dapat Ucapan Selamat Ulang Tahun dari Tio Sutiyoso Lewat 4 Kata Pakai Emoji Hati )

“Seperti sekarang, kami sosialisasi aplikasi pengawasan orang asing ke masyarakat.”

“Kegiatan ini bagian mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi keberadaan orang asing di Blitar,” tambahnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved