Blitar
Ditangkap Saat Ikut Kampanye Pilkada Tulungagung, WNA Ini Dideportasi ke Rusia
Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar menindak 10 warga negara asing (WNA) yang menyalahi izin tinggal selama Januari-Agustus 2018.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
Pihaknya melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, misalnya membentuk tim pengawasan orang asing dan membuat aplikasi pengawasan orang asing.
Sekarang Kanim Kelas II Blitar sudah membentuk 27 Timpor di tingkat kecamatan.
Targetnya, Kanim Kelas II Blitar membentuk 47 Timpor di tingkat kecamatan.
( Baca juga : Sophia Latjuba Dapat Ucapan Selamat Ulang Tahun dari Tio Sutiyoso Lewat 4 Kata Pakai Emoji Hati )
“Seperti sekarang, kami sosialisasi aplikasi pengawasan orang asing ke masyarakat.”
“Kegiatan ini bagian mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi keberadaan orang asing di Blitar,” tambahnya.
Berita Terkait